Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP.
Sebelumnya, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan, Pemkot Denpasar sudah menyiapkan dana pendamping Rp 171 miliar untuk pembayaran khusus calon PPPK yang akan diangkat tahun 2025.
Dana pendamping tersebut berupa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp 2,5 juta dan insentif pajak sebesar 4 persen perorang calon PPPK.
Total penghasilan yang harusnya didapat PPPK perorang minimal Rp6 juta hingga Rp7 juta. (*)
Berita lainnya di PPPK