“Tunjangannya memang kita bisa maksimal 2,5 juta per orang disesuaikan dengan jabatan,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengatakan, PPPK yang dilantik ini didominasi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Denpasar.
Usai pelantikan, pada 2 Juni 2025 mereka juga akan menerima gaji dobel plus TPP.
Sudiana menambahkan, Pemkot Denpasar pun telah menyiapkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk mereka.
"Dobel karena gaji PPPK sekaligus gaji mereka sebagai tenaga kontrak," paparnya.
Untuk besaran gaji pokok PPPK ini sesuai dengan kelas jabatan dan yang pasti di atas Rp 3 juta.
Selain gaji pokok, mereka juga berhak menerima TPP. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar