"Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual secara online di daerah Kreneng, Denpasar, seharga Rp2.000.000," jelas sumber.
Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan penggelapan lain pada April 2025 di daerah Dajan Peken, Tabanan, dengan modus serupa.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio hitam tahun 2007,dan saat ini pelaku tengah menjalani proses hukum di Polsek Mengwi.
Bahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polres Badung Ipda Putu Sukarma seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla tidak menampik hal tersebut. Hanya saja terkait data lengkap masih ditanyakan ke Polsek Mengwi.
"Iya..penggelapan di Sading sudah diamankan," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Bahkan selain pelaku kejahatan premanisme juga akan dibrantas.
"Kami tidak tebang pilih. Jika salah kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.
(*)