Berita Video

VIDEO Delapan Pegawai Batal Jadi PPPK di Buleleng Bali, Satu Terlibat Pungli Dana Pensiun

BERITA VIDEO Delapan Pegawai Batal Jadi PPPK di Buleleng Bali, Satu Terlibat Pungli Dana Pensiun

Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM - Sebanyak delapan pegawai kontrak di Kabupaten Buleleng batal menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Salah satu di antaranya adalah I Gede SY, pegawai Disdikpora Buleleng, yang diberhentikan karena terlibat pungutan liar (pungli) dana pensiun guru.

Meski telah lolos seleksi PPPK tahap I, Gede SY dipecat pada 16 April 2025 setelah terbukti melakukan penipuan dengan berpura-pura menawarkan bantuan pengurusan dana pensiun dan meminta sejumlah uang dari pensiunan guru.

Modusnya bahkan termasuk membawa ATM korban, dan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Tindakan tegas ini diambil untuk mencegah korban baru, setelah sebelumnya Gede SY juga sempat dimutasi dan diberi peringatan.

Selain kasus Gede SY, lima pegawai kontrak lainnya batal menerima SK PPPK karena meninggal dunia, dan dua lainnya mengundurkan diri karena mengikuti suami.

Baca juga: VIDEO Kisah Inspiratif Made Budiarta, 20 Tahun Mengabdi Akhirnya Diangkat Jadi ASN di Buleleng Bali

Delapan formasi yang kosong tersebut seluruhnya berasal dari tenaga teknis.

Satu posisi telah diisi ulang, sementara tujuh lainnya akan dialokasikan untuk seleksi PPPK tahap II. Plt Kepala BKPSDM Buleleng, I Nyoman Wisandika, menyatakan pihaknya kini menunggu hasil seleksi tahap selanjutnya untuk mengisi kekosongan tersebut.

Pemerintah menegaskan akan terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses rekrutmen ASN.

(*)

baca berita lainnya di Berita Video <<<

 

Ikuti kami di
1
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved