Berita Gianyar

Alih Fungsi Parq Ubud, Pemkab Gianyar Bali Tegaskan Tak Izinkan Pelanggaran Terulang

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat dikonfirmasi Minggu 22 Juni 2025 mengatakan, dirinya belum mengetahui detail alih fungsi kepemilikan Parq. 

ISTIMEWA
Parq Ubud. Alih Fungsi Parq Ubud, Pemkab Gianyar Bali Tegaskan Tak Izinkan Pelanggaran Terulang 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Alih kepemilikan Parq Ubud, Kabupaten Gianyar oleh investor Sergey Solonin, menjadi sorotan masyarakat Bali

Terlebih lagi, investor baru ini, akan menjadikan kawasan Parq sebagai destinasi pariwisata. 

Hal tersebut menyebabkan tak sedikit masyarakat yang menuding pemerintah memberikan jalan untuk investor baru merusak ruang hijau, hanya semata-mata demi uang. 

Sebab masyarakat mengetahui Parq Ubud selama ini melakukan banyak pelanggaran, baik dari segi perizinan hingga merusak tata ruang karena dibangun di atas kawasan hijau. 

Baca juga: PARQ Ubud ‘Eks Kampung Rusia’ Bakal Alih Fungsi Jadi Akomodasi Pariwisata 

Karena itu, masyarakat menilai, seharusnya lahan Parq dikembalikan ke kondisi semula.

"Parq Ubud bakal alih fungsi jadi akomodasi. Bagaimana jalur hijaunya? Karena uang, Pemkab Gianyar melakukan hal yang memalukan. Sangat memprihatinkan," ujar Agung Bagus, seorang warganet.

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat dikonfirmasi Minggu 22 Juni 2025 mengatakan, dirinya belum mengetahui detail alih fungsi kepemilikan Parq. 

Pihaknya pun tak mengetahui bentuk akomodasi pariwisata seperti apa yang akan dibuat oleh investor baru tersebut. 

Pun terkait perizinannya, Mahayastra meminta untuk menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar atau dulu disebut Dinas Perizinan.

"Coba tanya di perizinan. Dia yang tahu apa ada pelanggaran atau tidak (tentang alih fungsi menjadi akomodasi pariwisata), dan sudah ada permohonan untuk itu apa belum," ujar Mahayastra.

Namun politikus PDIP asal Kecamatan Payangan itu menegaskan, dirinya akan menolak pembangunan yang melanggar, terlebih lagi merusak kawasan lahan sawah dilindungi (LSD). 

"Kita semua sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pemkab Gianyar. Tidak boleh ada yang melanggar jalur hijau  atau LSD. Tapi kalau semua sesuai persyaratan dan prosedurnya, Pemkab juga tidak boleh menghalangi orang untuk berinvestasi," ujarnya.

Kepala DPMPTSP Gianyar, I Wayan Arthawan belum memberikan konfirmasi terkait perizinan investor baru tersebut.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama mengatakan, jenis akomodasi pariwisata yang akan dibangun di kawasan Parq Ubud tersebut belum jelas. 

Namun, kata dia, investor baru tersebut akan membongkar bangunan Parq yang berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), untuk dikembalikan sebagai kawasan hijau.

"Belum jelas (akomodasinya seperti apa nanti). Yang jelas kita minta mereka bongkar bangunan di lahan LP2B. Kalau perizinannya, nanti di sistem OSS. Tapi seperti perintah pak bupati semua harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh melanggar," tandasnya. (*)

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved