Berita Denpasar

TPA Suwung Resmi Tutup Setiap Rabu! DLHK Denpasar Maksimalkan Pengangkutan di Hari Selasa!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tutup setiap Rabu. Peraturan penutupan TPA ini mulai diberlakukan pada Rabu (16/7). Penutupan ini berimbas ke Kota Denpasar karena Denpasar menjadi salah satu wilayah yang membuang sampah ke TPA Suwung. 

TRIBUN-BALI.COM  - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tutup setiap Rabu. Peraturan penutupan TPA ini mulai diberlakukan pada Rabu (16/7).

Penutupan ini berimbas ke Kota Denpasar karena Denpasar menjadi salah satu wilayah yang membuang sampah ke TPA Suwung. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan penutupan ini sesuai dengan surat dari DKLH Provinsi Bali.

“Memang hasil rapat dengan DKLH Provinsi dan juga surat yang kami terima setiap Rabu alan dilakukan penataan TPA agar lebih bagus,” kata Gustra.

Baca juga: ASET Tembus Hingga Rp40,41 Triliun, Bank BPD Bali Catat Pertumbuhan 8,85 Persen pada Semester I 2025

Baca juga: RAYAKAN Momen Tanpa Batas di Aston Grand Ballroom yang Super Spacious!

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung Denpasar tutup setiap Rabu. Peraturan penutupan TPA ini mulai diberlakukan pada Rabu (16/7). Penutupan ini berimbas ke Kota Denpasar karena Denpasar menjadi salah satu wilayah yang membuang sampah ke TPA Suwung.  (Tribun Bali/Putu Supartika)

Untuk antisipasi penumpukan sampah, pihaknya memaksimalkan pengangkutan di hari Selasa. Sementara untuk Rabu pengangkutan diliburkan. “Sekarang kondisinya masih kondusif. Karena Selasa kemarin kami all out angkut ke TPA dan Rabu libur,” paparnya.

Meski hari pertama kondusif, pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Terkait antisipasi, pihaknya juga telah menggelar rapat dengan desa dan kelurahan untuk melakukan pemilahan sampah agar mengurangi beban ke TPA.

Dari pantauan Tribun Bali di beberapa sudut Kota Denpasar pada Rabu pagi, tak ditemukan adanya tumpukan sampah. “TPS yang ada juga kami kondisikan agar jangan sampai ada penumpukan sampah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Ni Made Armadi mengatakan penutupan tersebut untuk penataan sampah.

“Karena ada penataan. Kalau ada pemeliharaan dan penataan perlu upaya seperti penutupan karena tidak bisa melayani pembuangan sambil menata,” jelas Armadi, Rabu (16/7). 

Upaya penataan dan pengurugan sampah dilakukan dengan skema sampah yang berada di TPA setiap hari harus didodorong dan dipadatkan serta beberapa kali dilindas dengan alat berat.

“Setelah mencapai kepadatan yang cukup lalu diurug dengan tanah penutup (tanah urug) karena dilarang pengoperasional TPA dengan open dumping,” imbuhnya. 

Sehingga memerlukan waktu dan alat berat untuk fokus ke penataan TPA Suwung. Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin mengatakan penutupan TPA Suwung setiap hari Rabu untuk penataan dan akan ditutup dengan sanitary landfill. “Untuk penataan, ditutup dengan tanah (sanitary landfill),” katanya singkat. 

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan, pada akhir tahun 2025 ini diharapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah tak ada pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sehingga pihaknya akan memaksimalkan lahan yang ada. 

Selain itu, juga memaksimalkan TPST Kesiman Kertalangu, TPST Tahura dan juga Pusat Daur Ulang (PDU) di Padangsambian Kaja. “Saat ini dalam satu hari di PDU mampu mengelola 50 ton dan dijadikan produk termasuk paving,” paparnya.

Untuk memaksimalkan pengelolaan sampah, pihaknya sedang mendata warga miskin untuk diberdayakan dan dipekerjakan dalam pengelolaan sampah. Termasuk juga memberdayakan penyandang disabilitas. 

“Untuk disabilitas nanti akan membantu memilah sampah. Ini kami lakukan untuk menuju kota inklusif,” paparnya.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara juga mengatakan pihaknya terus membuka ruang partisipasi aktif bagi penyandang disabilitas dalam pembangunan kota. Salah satunya melalui rencana pembangunan pabrik daur ulang plastik di kawasan Padangsambian.

“Masalah sampah plastik  menjadi perhatian kami. Maka kami berencana membangun pabrik plastik kecil di Padangsambian, yang akan melibatkan sekitar 65 tenaga kerja.

Di sini kami ingin melibatkan  teman-teman disabilitas dan masyarakat miskin. Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa penyandang disabilitas juga mampu menjadi bagian Solusi,” ujarnya.

Melalui kegiatan itu, Jaya Negara ingin agar para disabilitas ikut membangun Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar ikut berkontribusi menyelesaikan masalah sampah plastik.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lanjut Usia serta Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. (sup/sar)

Berita Terkini