Berita Bangli

TABIR Kematian Gede Sumadi Diungkap di Rekonstruksi, Polres Bangli Reka Adegan Maut Cinta Terlarang!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONSTRUKSI - Polres Bangli rekonstruksi penganiayaan warga Songan pakai pedang dan senapan angin, Selasa 29 Juli 2025.

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Satreskrim Polres Bangli, Bali menggelar rekonstruksi penganiayaan berat terencana, dengan korban bernama Wayan Gede Sumadi (39), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Sementara dua orang pelaku merupakan tetangga korban, yakni Jero Darsana (32) dan I Putu Kutiman (26). Rekonstruksi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Lapangan Depan Mapolres Bangli. Dalam kegiatan ini, penyidik menghadirkan kedua orang tersangka, 

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, didampingi penyidik pembantu Aipda I Putu Suwedarma, dan Bripka I Wayan Suliantara, dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri Bangli.

Baca juga: CATATAN KELAM Desa Songan Kintamani, 2 Pembunuhan Sadis, Perselingkuhan dan Tajen

Baca juga: KOSTER Kebut 3 Perda Prioritas, Pemprov Bali Tunggu Kajian Unud, Upaya Lindungi Masyarakat Bali

Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian peristiwa, dan peran para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap korban, yang terjadi pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 23.30 Wita.

Dalam pelaksanaannya, diperagakan sebanyak 33 adegan yang menggambarkan secara rinci perencanaan hingga eksekusi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. 

Berdasarkan hasil penyidikan, motif tindakan ini berawal dari kecemburuan pelaku utama (I Jero Darsana) terhadap korban yang diduga menjalin hubungan dengan istrinya.

Beberapa adegan penting yang diperagakan, di antaranya pembelian senjata berupa dua buah pedang dan satu senjata angin jenis PCP beberapa bulan sebelum kejadian.

Lalu dilanjutkan aksi pengejaran dan penyerangan brutal, terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Jo Pasal 56 atau Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Bangli melalui Kasat Reskrim menegaskan, bahwa proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak. 

“Kami pastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan seluruh rangkaian peristiwa telah direkonstruksi dengan melibatkan penyidik, jaksa, dan pengacara dari para tersangka. Rekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti dalam proses persidangan nanti,” ujar AKP Winangun.

Polres Bangli mengimbau kepada masyarakat, tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan pribadi, serta memercayakan penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Diberdayakan sebelumnya, insiden tersebut terjadi pada 29 April 2025 dini hari di depan sebuah laundry di Jalan Song Dikit, Desa Songan, Kecamatan Kintamani.

Korban dan terduga pelaku sebelumnya diketahui memiliki masalah terkait asmara antara korban dengan istri salah satu terduga pelaku pada tahun 2023.

Di tahun itu, permasalahan tersebut sudah dimediasi di Polsek Kintamani. Namun diduga masih dendam, sehingga pelaku pun merencanakan untuk memberi pelajaran pada korban.Tepat pada Selasa 29 April 2025 tengah malam, pelaku dan korban berpapasan.

Halaman
12

Berita Terkini