Seputar Bali

Isu Pegawai Non PPPK di Bali Terancam Dipecat, Wayan Koster Pasang Badan Pastikan Tak Akan Ada

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA - Gubernur Bali, Wayan Koster menanggapi polemik di MDA Bali belakangan ini. Isu Pegawai Non PPPK di Bali Terancam Dipecat, Wayan Koster Pasang Badan Pastikan Tak Akan Ada

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gubernur Bali, Wayan Koster pasang badan perihal nasib pegawai non PPPK alias pegawai kontrak di pemerintahan yang terancam diberhentikan.

Koster menegaskan bahwa pegawai non PPPK yang bekerja di pemerintahan tidak akan diberhentikan dan akan tetap bekerja sebagaimana mestinya.

"Terakhir, mengenai tenaga kontrak yang belum diangkat sebagai P3K, tetap kami perhatikan dan diberdayakan, tidak diputus kontrak, tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ucap Koster.

Koster pun tidak menutup kemungkinan akan kembali mengadakan pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga: Bule Kembali Berulah di Bali, WNA Asal Uzbekistan Nekat Rampok Money Changer di Denpasar

BERI KETERANGAN - Gubernur Bali I Wayan Koster saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini. Koster janji pegawai kontrak tidak akan diberhentikan. (Tribun Bali/Putu Supartika)

Baca juga: Tulis Lirik di Nota Usai Panjat Pohon Kelapa, Istri Agung Ketut Rai Dukung Suaminya Jadi Penyanyi 

“Mudah-mudahan berikutnya akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer ini menjadi P3K," kata Koster.

"Tadi saya tanya, Bapak yang satu itu sudah 17 tahun jadi tenaga kontrak. Yang paling sini, Ibu 22 tahun jadi tenaga kontrak,”

“Menunggu dengan sabar baru bisa diangkat menjadi P3K. Dan hari ini mendapatkan SK. Tepuk tangan untuk semua," imbuhnya. 

Gubernur Koster berharap kedepan akan ada kebijakan tambahan dari pemerintah pusat yang memungkinkan lebih banyak tenaga kontrak/honorer diangkat sebagai PPPK secara bertahap.

Ia memastikan, selama belum diangkat, seluruh tenaga kontrak tetap bekerja seperti biasa dan tidak akan diputus kontrak sepihak.

Baca juga: PDIP Gelar Konsolidasi di BNDCC Nusa Dua, Langsung Kongres? Ini Kata Koster

Kebijakan ini sekaligus menjadi jawaban atas keresahan ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Bali yang masih menanti kejelasan status kepegawaian mereka.

Diberitakan sebelumnya, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 4.351 PPPK dan 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam acara “Gubernur Menyapa ASN” yang digelar di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Rabu (28/5) lalu, Koster menyampaikan apresiasi atas kesabaran para tenaga kontrak yang selama bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang pasti, sebelum akhirnya kini mendapatkan kepastian sebagai ASN. (*)

Berita Terkini