TPA Suwung Tutup

Badung Masih Buang 250 Ton Sampah Tak Terpilah, Penutupan TPA Suwung Dilematis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPA - Penutupan TPA Suwung per 1 Agustus 2025 untuk sampah organik dilematis, Badung masih membuang 250 ton sampah tak terpilah.

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pemerintah Kabupaten Badung masih bingung terkait penanganan sampah di wilayahnya.

Sampai saat ini Badung masih membuang sampah ke TPA Suwung sebanyak 250 ton.

Sampah itu pun tidak terpilah, kemudian diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) sebanyak kurang lebih 100 ton dan jasa pengangkut sampah sebanyak 250 ton. 

Sampah yang tidak terpilah dominan dihasilkan dari rumah tangga dan hotel yang berada di wilayah Badung Selatan dan Kuta Utara.

Baca juga: 17 Kasus Diusut Polres Gianyar, Ketut Sepi Diserang Pisau hingga ke Jalan hanya Gara-Gara Sampah

Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3, DLHK Badung, AA Gede Agung Dalem, Jumat 1 Agustus 2025 mengatakan sulit meningkatkan kesadaran masyakarat.

"Kita akui  jika saat ini masih sulit untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengolah sampah secara mandiri," ujarnya.

Menurut Agus Dalem, pengelolaan sampah menjadi rumit dengan adanya rencana penutupan TPA Suwung.

Pihaknya pun sejatinya telah melakukan sosisalisasi pengolahan sampah dari sumber.

Baca juga: TPA Suwung Bali Ditutup Untuk Sampah Organik, Mang Bemo: Saya Nggak Percaya Bisa Ditutup

Namu dalam perkembanggannya seolah tidak berjalan di masyarakat. 

"Agak rumit ini, sosialisasi olah sampah di sumber dengan pemilahan sudah terus dilakukan. Tapi kemajuan penyadaran masyarakat masih sulit," jelasnya.

Birokrat asal Klungkung itu menyebutkan, dalam sehari sampah yang dihasilkan di Kabupaten Badung sebanyak 550 ton lebih.

Sampah-sampah tersebut kemudin diolah melalui TPS3R, Bank Sampah, dan Pusat Daur Ulang Mengwitani.

Baca juga: Kunjungi Pasar Badung Bali, Mendag Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan, Puji Pengelolaan Sampah

Diakui selain diolah, masih ada yang dikirimkan sebesar 250 ton per hari ke TPA Suwung.

Sampah tersebut masih tercampur, antara organik dan anorganik. 

"Yang 250 ton ke TPA, sampah campur. Itu sebagian besar dari Kuta Utara sampah rumah tangga, dan sampah hotel," ucapnya.

Pasca terbitnya surat Gubernur Bali tersebut, dirinya mengaku, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk mengolah sampah organiknya.

Kemudian ada juga jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan DLHK Badung.

Seperti hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu, untuk sampah Organik. Hari Selasa, Jumat, dan Minggu, untuk sampah anorganik. 

"Intinya kan mengingatkan kembali masyarakat memilah sampah, desa kelurahan harus kelola sampah mandiri. Itu (penutupan TPA) isi peraturan pusat sampai ke daerah," ungkapnya.

Namun Agung Dalem tidak menungkiri ada kemungkinan sampah yang belum dipilah dari organik dan anorganik tertunda tidak diangkut.

Hal ini dapat muncul di beberapa titik yang belum melakukan pemilahan sampah.

"TPA sudah stop (menerima) pilahan organik. Dengan resiko sampah campur akan tertunda di titik-titik timbulan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya harus mencari strategi terkait dengan tumpukan sampah tersebut. 

Namun kemungkinan akan ditimbun sementara sebelum dilakukan pemilahan.

Seperti diketahui, Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitksn surat penghentian operasional TPA Suwung.

Dalam surat ini pun telah tertuang pada 1 Agustus 2025 dilarang membuang sampah organik ke TPA yang melayani sejumlah wilayah, yakni salah satunya Kabupaten Badung.

Selain itu pada akhir Desember 2025 akan ditutup secara permanen. 

Posko Pemantauan di TPA Suwung

Terhitung mulai 1 Agustus 2025, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers pada Rabu (30/7/2025).

Sekda Dewa Indra menjelaskan bahwa tahapan pembatasan hingga penghentian operasional TPA Regional Sarbagita Suwung tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025. Surat yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 921 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Sarbagita Suwung.

Mengacu pada Keputusan Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak diterbitkannya surat tersebut.

“Selanjutnya, kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” ujar Sekda Dewa Indra.

Untuk mengurangi volume sampah yang masuk, mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik.

“Mulai 1 Agustus 2025, TPA Regional Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu saja,” tandasnya, sembari menyampaikan bahwa operasional TPA ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.

Guna menyukseskan tahapan ini, Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang telah terbangun maupun yang akan dibangun.

Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung juga didorong untuk mempercepat implementasi Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat, atau mencari alternatif solusi/metode lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, mengambil langkah antisipatif terkait penyetopan pengiriman sampah organik ke TPA Regional Suwung yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2025.

DLHK Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS), Dr. Luh Riniti Rahayu, bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya, pada Rabu (30/7/2025).

Untuk mengantisipasi potensi resistensi terhadap kebijakan ini, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali yang berlokasi di TPA Regional Suwung.

Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan Pusat Pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut.

Kadis KLH Bali, Made Rentin, sangat berharap dukungan masyarakat di wilayah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung agar penutupan TPA Regional Sarbagita Suwung dapat berjalan sesuai tahapan yang diamanatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI. (*)

 

Berita lainnya di TPA Suwung

Berita Terkini