“Lambang ini sesuai serialnya. Gerakan perlawanan terhadap pemerintah korup dan menindas rakyat jelata. Ini murni keprihatinan kita terhadap keadaan bangsa,” tegas dia.
Menurut Satya, tindakan itu murni didasari oleh rasa cinta terhadap Tanah Air, sekaligus bentuk kritik terhadap penguasa saat ini.
“Kita tidak sedang melawan negara, tapi melawan ketidakadilan yang dibuat oleh sistem dan elite yang tak berpihak. Kritik ini bukan bentuk kebencian, tapi bentuk cinta,” tegas dia.
“Karena kalau kita diam, sama saja kita membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Negara ini milik bersama, dan kita punya hak untuk menyuarakan kebenaran,” lanjut dia.
Bagi warga yang ingin mengikuti fenomena ini, diimbau untuk menaati aturan pengibaran lambang kebangsaan.
Aturan itu tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang dan Lagu Kebangsaan.
Satu di antaranya tidak boleh mengibarkan bendera lain di atas bendera Merah Putih.
Pasal 66 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 secara tegas melarang tindakan yang merusak martabat Bendera Negara.
Termasuk di dalamnya perbuatan seperti merobek, membakar, menginjak, atau bentuk penghinaan lain yang dilakukan dengan sengaja.
Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bendera One Piece
Bendera One Piece dengan ciri bajak laut berlogo tengkorak diwarnai dengan topi jerami mulai viral dikibarkan warga Indonesia.
Bendera One Piece merupakan simbol di kapal Luffy, kapten kru Topi Jerami.
Namun di balik itu, ada makna dan filosofi yang kuat dari dunia ciptaan Eiichiro Oda.
Bajak laut dengan logo Topi Jerami (Straw Hat Pierates) menampilkan gambar tengkorak putih dengan senyuman lebar memperlihatkan gigi.