Lucky Namo meninggal dunia usai menerima penyiksaan dari seniornya di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menerangkan sudah 20 prajurit TNI yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ke 16 personel itu sudah juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga total ada 20 personel prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Awalnya TNI baru menetapkan empat orang sebagai tersangka. "Untuk yang 4 orang awal itu sudah dipindah penahanannya di Denpom Kupang. 16 orang menyusul ini karena baru selesai pemeriksaan, posisi masih di Ende," katanya.
Pemeriksaan didalami guna mengetahui peran masing-masing tersangka atas kematian Prada Lucky Namo. Sebab beredar informasi bahwa ada dua kelompok penganiaya Lucky. Satu kelompok menggunakan selang, satunya lagi tangan kosong.
"Pemeriksaan dilanjutkan sebagai tersangka. Nanti dari situ akan bisa diketahui peran dari masing-masing personel ini, sehingga nanti diterapkan pasal untuk orang per orang, tentu tidak akan sama. Ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan, tidak akan sama, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaann nanti perannya, posrisnya bagaiaman dlaam kejadian ini," katanya.
Sudah ada lima Pasal yang disiapkan untuk menjerat 20 prajurit TNI ini. "Pasal 170 KUHP, yang berkaitan dengan terang-terangan menggunakan tenaga kekerasan pada orang lain. Ada pasal 351 berkaitan dengan penganiayaan. Pasal 354 sengaja melukai orang lain berakibat pada kematian. Pasal 131 militer yang dalam dinas sengaja memukul rekan atau bawahan," katanya.
Selain itu disiapkan pula pasal bagi atasan atau Perwira TNI yang turut terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo. "Pasal 132 yaitu militer senior atasan yang mengizinkan atau memberi kesempatan pada personel militer lainnya itu juga dikenakan sanksi," katanya.
(*)