Sebelumnya, konsep Raperda juga telah disosialisasikan di sembilan kabupaten/kota di Bali. Raperda ini memuat ketentuan umum, asas, tujuan, ruang lingkup kewenangan, pembentukan lembaga, tugas dan fungsi, jenis perkara, prosedur penyelesaian, peran masyarakat, koordinasi dan pengawasan, pendanaan, hingga ketentuan penutup.
Bale Kerta Adhyaksa diposisikan sebagai instrumen strategis dalam tata kelola penyelesaian perkara adat secara partisipatif dan terukur, tanpa mengurangi kewenangan Kerta Desa Adat.
Melalui pola kemitraan, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan penyelesaian perkara yang efektif, akuntabel, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai hidup masyarakat adat Bali. Keberadaannya diyakini akan memperkuat kedamaian, kemandirian, dan harmoni desa adat, sekaligus menjadi model nasional bagi daerah lain yang memiliki karakteristik sosial-budaya serupa.