Berita Bali

3 Remaja Berusia 17 Tahun Jadi Komplotan Curanmor di Bali, Sudah Beraksi di 15 TKP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CURANMOR - 3 remaja berusia 17 tahun komplotan spesialis Curanmor di wilayah Denpasar dan sekitarnya ditangkap polisi.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kawasan Kota Denpasar dan sekitarnya, yang mirisnya pelakunya adalah komplotan remaja berusia 17 tahun dengan jumlah 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Tiga pelaku berhasil ditangkap polisi BLZ (17) asal Singaraja, JNT (17) asal Denpasar diamankan Reskrim Polsek Denpasar Barat dan AMIN (17) asal Jember yang terlebih dahulu diamankan Polres Jembrana. 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menyampaikan, rata-rata para pelaku ini menyasar sepeda motor yang tidak di kunci stang. 

Sebelum akhirnya berhasil ditangkap aksi mereka viral dalam kasus pencurian sepeda motor Parkiran Kos - kosan, Jalan Gunung Ringin Raya No 21, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, pada Minggu 27 Juli 2025.

"Motif pelaku mengambil dengan mudah sepeda motor tidak terkunci stang, lalu menuntun dan menggeteknya," kata AKP Sukadi, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Adapun peran AMIN adalah mengawasi TKP dan ikut memetik dan menjual, kemudian BLZ juga mengawasi TKP dan sebagai pemetik, sedangkan JNT mengawasi TKP dan mendorong dari belakang setelah target didapat.

Untuk kasus di Jalan Gunung Ringin Raya berawal dari korban pulang dari bermain mini soccer dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran kos-kosan dengan posisi tidak dikunci stang.

STNK beserta kunci dibawa oleh korban, setelah itu korban masuk ke kamar untuk istirahat tidur, lalu saat korban bangun untuk persiapan berangkat kerja dan mau mengambil motornya, dilihat sudah tidak ada di tempat semula.

Setelah tu korban menginformasikan kepada Kepala Dusun Asta Buana bahwa motornya hilang, dan pada saat itu juga koban bersama Kepala Dusun mengecek rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.

"Setelah dicek rekaman CCTVnya bahwa memang benar motor tersebut ada orang yang tidak dikenal oleh korban mengambilnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Denpasar Barat guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku ada di rumah temannya di Jalan Tukad Balian dan pelaku dapat diamankan pada Senin 11 Agustus 2025 kemudian.

Pelaku beserta barang bukti digiring ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk dilakukan interogasi.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sebanyak 6 sepeda motor hasil curian diantaranya ada 1 sepeda motor Scoopy, 1 sepeda motor Beat dan 4 sepeda motor Vario

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya sebanyak 15 kali," bebernya.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp 1.200.000 kepada temannya bernama Patris.

Halaman
12

Berita Terkini