TRIBUN- BALI.COM, BADUNG - Polemik mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Namun berbeda dengan Kabupaten Badung, Badung telah menggratiskan PBB P2 dari tahun 2017.
Hal itu pun sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2024.
Baca juga: Terkait Penyesuaian PBB P2, Wagub Bali Giri Prasta: Yang Penting Taat Regulasi
Namun PBB P2 tersebut digeratiskan hanya untuk lahan kosong, rumah tinggal atau lahan yang tidak dikomersilkan.
"Iya PBB P2 di Badung dinolkan dari tahun 2017 sesuai dengan perbup," ujar Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Badung Ni Putu Sukarini saat dikonfirmasi 17 Agustus 2025.
Dengan masih digratiskan PBB P2 di Badung, pihaknya pun mengimbau jika ada warga Badung yang memiliki lahan kosong atau tidak komersil yang masih keluar ketetapan diminta melaporkan ke Dinas Bapenda.
Baca juga: Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Berdampak pada UMKM, Petani, Pensiunan, Hingga Pemilik Tanah Warisan
"Jadi kita bantu untuk mengajukan permohonan pengurangan 100 persen atau dinolkan," bebernya sembari mengatakan kalau pun hanya sedikit yang diusahakan dari sekian luas tanah dimohonkan untuk luasan yang tidak diusahakan untuk dinolkan
Disinggung mengenai pengenaan PBB P2 pada lahan yang dikomersilkan, Sukarini mengatakan semua itu sesuai dengan perhitungan ketetapan nantinya.
Baca juga: UMKM Hingga Pemilik Tanah Warisan Akan Terdampak Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Di Bali
Namun untuk Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) sebesar 20% - 100?ri Nilai Jual objek Pajak (NJOP) setelah dikurangi nilai tidak kena pajak sesuai UU HKPD pasal 40 ayat 5 dan 6.
"Kebetulan di Badung sesuai amanat undang-undang harus melakukan penyesuaian NJOP di tiga kecamatan karena NJOP sebelumnya tahun 2020."
"Jika ketetapan sangat tinggi itu sebenarnya karena Undang-undang, mengingat sebelumnya dapat diberikan stimulus sampai demgan 100?n dalam UU HKPD tidak ada lagi pemberian stimulus," bebernya.
Baca juga: Kenaikan PBB 10 Kali Lipat Berdampak pada UMKM, Petani, Pensiunan, Hingga Pemilik Tanah Warisan
Sehingga semua itu hanya bisa diberikan pengurangan.
"Namun bisa diberikan pengurangan dan saat ini Badung sudah memberikan pengurangan sampai dengan 50%," imbuhnya.
Sehingga pajak lahan komersil di Badung diberi pengurangan 50 persen.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan.
Salah satunya Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang menaikkan hingga 250 persen dan memicu gejolak warga.
Di Kabupaten Jombang, masyarakat juga merasakan kenaikan signifikan.
Pajak yang sebelumnya Rp300.000 kini naik menjadi Rp1,2 juta per tahun. (*)
Berita lainnya di Pajak Bumi dan Bangunan