Ketujuh, meminta Bupati Badung memerhatikan dan menindaklanjuti surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 900.1.13.1/4528 SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang penyesuaian penetapan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Disinggung apakah ada tenggat waktu pihak eksekutif, untuk merespon dan langkah apa yang akan diambil manakala tidak ditanggapi oleh Bupati Badung.
“Jika tidak respon ya kita rapat lagi di DPRD, apa langkah-langkah kita, kan gitu. Harusnya kan direspon. Kita tidak ada menjatuhkan siapa-siapa. Karena di dalam SE Mendagri itu sudah sangat jelas menyebutkan,” tegas Politisi asal Kuta itu. (*)