Berita Badung
Kapolres Badung Jamin Transparan dan Tak Ada Pungli, Terkait Pelayanan SIM Bagi Masyarakat
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla menyebutkan pelayanan utama kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Badung dipastikan berjalan bersih dan transparan.
Bahkan masyarakat bisa melihat tarif pembuatan SIM yang sudah ditempel pada jendela kantor.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla menyebutkan pelayanan utama kepada masyarakat terus ditingkatkan.
Baca juga: Pengangkatan Pelaksana DPPI Kabupaten Badung Periode 2025-2029
Sehingga pelayanan yang diberikan mudah dan transparan.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli," ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla Rabu, (1/10).
Ia menambahkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.
"Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi," tegasnya.
Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.
Baca juga: Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali, Kerugian Negara Capai Rp159 Juta
"Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama," jelasnya.
Lebih lanjut pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi.
"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan," imbuhnya sembari mengatakan kalau ada kecurigaan silakan laporkan ke saluran pengaduan resmi. (gus)
Transparansi Pelayanan SIM Di Polres Badung Bali, Masyarakat Bisa Lihat Tarifnya Di Sini |
![]() |
---|
Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali, Kerugian Negara Capai Rp159 Juta |
![]() |
---|
Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Cemagi Bali, Kerugian Negara 159 Juta |
![]() |
---|
Dugaan Penganiayaan Siswa SMK di Nusa Dua, Polsek Kuta Selatan Lakukan Pendalaman |
![]() |
---|
2 Pengendara Motor Alami Kecelakaan di By Pass Ngurah Rai, Satu Meninggal dan Dua Luka-Luka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.