Berita Badung

Kapolres Badung Jamin Transparan dan Tak Ada Pungli, Terkait Pelayanan SIM Bagi Masyarakat

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla menyebutkan pelayanan utama kepada masyarakat terus ditingkatkan.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
LAYANAN SIM - Pelayanan SIM yang dilakukan personil Satlantas Polres Badung, pada Rabu, (1/10/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Badung dipastikan berjalan bersih dan transparan.

Bahkan masyarakat bisa melihat tarif pembuatan SIM yang sudah ditempel pada jendela kantor.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla menyebutkan pelayanan utama kepada masyarakat terus ditingkatkan.

Baca juga: Pengangkatan Pelaksana DPPI Kabupaten Badung Periode 2025-2029

Sehingga pelayanan yang diberikan mudah dan transparan.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Proses penerbitan SIM dilakukan sesuai aturan resmi, tidak ada pungli," ujar Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla Rabu, (1/10).

Ia menambahkan, seluruh biaya penerbitan SIM sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk SIM C sebesar Rp100 ribu dan SIM A Rp120 ribu, di luar biaya kesehatan dan asuransi yang dibayar ke instansi terkait.

"Semua biaya ditempel di papan informasi Satpas agar masyarakat tahu. Pembayaran juga dilakukan lewat jalur resmi. Jadi tidak ada yang ditutupi," tegasnya.

Selain transparansi biaya, Polres Badung juga memastikan setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan ujian teori dan praktik. Sistem ujian sudah terkomputerisasi sehingga hasilnya lebih objektif.

Baca juga: Polres Badung Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali, Kerugian Negara Capai Rp159 Juta

"Tujuan kami bukan hanya menerbitkan SIM, tapi memastikan pemohon benar-benar layak mengemudi demi keselamatan bersama," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Satpas. Jika ada kendala atau menemukan hal mencurigakan, warga bisa langsung melapor melalui saluran pengaduan resmi.

"Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan percaya. Pelayanan SIM adalah hak warga, dan kami pastikan diberikan secara terbuka dan sesuai aturan," imbuhnya sembari mengatakan kalau ada kecurigaan silakan laporkan ke saluran pengaduan resmi. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved