Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

PEMILIK dan Pengelola Dipanggil Dinas Perkim, Satpol PP Badung Cek Pengerukan Lahan Kapur di Kampial

Mengingat pura lahan di sebelah pura dikeruk dan diratakan. Kondisi bangunan pura pun terlihat sangat tinggi mencapai belasan meter.

Istimewa
TINJAU LOKASI - Satpol PP Badung saat melakukan pengecekan lahan yang dikeruk di areal pura di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan pada Selasa (30/12). 

TRIBUN-BALI.COM – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pengerukan di sekitar bangunan suci (pura) di kawasan Kampial jadi sorotan hangat di media sosial. Kini menjadi perhatian pemerintah setempat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mengingat pura lahan di sebelah pura dikeruk dan diratakan. Kondisi bangunan pura pun terlihat sangat tinggi mencapai belasan meter. Menindaklanjuti hal tersebut Satpol PP langsung melakukan pengecekan lapangan pada Selasa (30/12). Pada pengecekan yang dilakukan diketahui bahwa lahan itu akan di kapling.

Kasatpol PP Badung Drs. IGAK. Suryanegara saat dikonfirmasi mengakui jika lokasi yang dimaksud berada di Lingkungan Menesa, Desa Adat Kampial, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Bahkan pihaknya sudah turun dengan menurunkan petugas Satpol PP Kecamatan Kuta Selatan.

"Kita turun tadi memastikan masalah tersebut. Termasuk kepemilikan lahan, karena terlihat hanya bangunan pura saja yang tidak dikeruk hingga posisinya tinggi," ucapnya.

 

Baca juga: NYEPI Kini Saat Tilem Kasanga, Hasil Pasamuhan Agung SKHDN Pusat Tahun 2025, Kalender Bali 35 Hari

Baca juga: JANDA & Duda Pada Penghujung Tahun 2025 di Buleleng Naik Signifikan, Faktor Ekonomi Sebabkan Cerai!

 

Diakui Suryanegara, berdasarkan hasil pengecekan awal, lahan tersebut diketahui merupakan tanah milik perseorangan atas nama Repiot yang dikerjasamakan dengan Seno. Luas lahan mencapai sekitar 1,9 hektare.

"Lahan itu luasnya 1,9 hektare. Itu pengerukan direncanakan untuk dilakukan pengkaplingan," bebernya

Terkait bangunan suci yang tampak menjulang tinggi pihaknya memastikan bahwa bangunan itu memang merupakan pura dengan pengempon sebanyak 14 kepala keluarga (KK). Namun pengerukan itu kabarnya sudah ada kesepakatan dengan pengempon

"Keberadaan pura tersebut tetap akan dipertahankan. Bahkan, rencananya akan dijadikan ikon atau daya tarik dalam rencana pengembangan kawasan," jelasnya.

Sementara itu, dari sisi perizinan, rencana pengkaplingan lahan tersebut belum sepenuhnya mengantongi izin dan masih dalam tahap proses. Hanya saja pihaknya belum memberikan tindakan karena kewenangannya masih masih di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim)

"Pihak pemilik dan pengelola lahan rencananya dipanggil oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan yang sedang berjalan," katanya.

Pihaknya memastikan bahwa perkembangan di lapangan akan terus dipantau guna menghindari potensi pelanggaran serta menjaga ketertiban dan keharmonisan di wilayah setempat, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan bangunan suci.

"Nanti bagaimana hasilnya akan kita tindaklanjuti. Kami masih menunggu hasil pemanggilan dari Perkim," imbuhnya. Sementara, Kadis Perkim AA Bayu Kumara hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait pemanggilan pemilik lahan tersebut. (gus)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved