Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Bangun Wedding Chapel di Tebing Pecatu dan Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Usaha

Bangun Wedding Chapel di Tebing Pecatu dan Belum Lengkapi Izin, Satpol PP Panggil Pemilik Usaha

Tayang:
Tribun Bali/Noviana Windri Rahmawati
Pantai Suluban. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung akan memanggil pemilik usaha wedding chapel yang berlokasi di tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kelengkapan perizinan usaha setelah proyek bangunan di atas tebing tersebut dihentikan sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bangunan wedding chapel itu menjadi sorotan karena berdiri di atas tebing yang di bawahnya terdapat goa sakral. Pemerintah daerah pun mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas proyek hingga kejelasan perizinan dapat dipastikan.

Baca juga: Bimtek di Buleleng, KPK Sebut Kebanyakan Kasus Korupsi Melibatkan Pengusaha 

Kasi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Badung, I Wayan Sukanta, seizin Kasatpol PP Badung I GAK Suryanegara, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha. Pemanggilan tersebut dijadwalkan  pada Senin 9 Februari 2026 mendatang.

"Sebenarnya pemanggilan pertama sudah kami lakukan. Bahkan hasil sidak kemarin  sudah dilakukan penghentian sementara," jelasnya Rabu 4 Februari 2026

Baca juga: 2 JENAZAH Tanpa Identitas Diberangkatkan ke RSUD Blambangan, Identifikasi Lanjut DVI Polda Jatim!

Diakui sementara ini pihak pengusaha baru mengantongi NIB dan SPPE, namun belum mengantongi PBG.  Untuk itu Satpol PP pun memberikan surat panggilan kedua untuk menunjukan kelengkapan izin.


"Dalam pemanggilan lanjutan ini pemilik usaha diwajibkan hadir langsung ke kantor Satpol PP Badung untuk memberikan klarifikasi terkait kekurangan perizinan yang belum dimiliki. Apabila izin yang dimaksud tidak dapat ditunjukkan, Satpol PP akan menjalankan prosedur operasional standar (SOP) penegakan peraturan daerah," ujar Sukanta.


Menurutnya, tahapan yang dilakukan dimulai dari surat peringatan pertama hingga ketiga, disertai teguran satu sampai dua. Setelah itu, pihaknya akan menyusun telaah staf yang selanjutnya diajukan kepada pimpinan daerah.


"Nanti kita membuat telaah  dulu, nanti tergantung Pak Bupati, nanti kalau sudah SOP yang kita jalankan dan petunjuk pak bupati, kami akan gerak," katanya.


Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan aturan yang berlaku di Kabupaten Badung, khususnya dalam pengawasan bangunan dan usaha yang berdiri di kawasan sensitif serta memiliki nilai kesakralan.


Ditegaskan pula, Satpol PP Badung tetap melakukan pengawasan intensif di lokasi proyek untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lanjutan selama masa penghentian sementara. Selain itu juga tengah memasang garis Satpol PP sebagai tanda larangan aktivitas.


"Tim kami tetap melakukan pengawasan guna memastikan aktivitasnya dihentikan sementara. Kalau bisa menunjukan kelengkapan proyek dapat dilanjutkan, tetapi kalau tidak ada akan dilakukan telaah staf dan mengajukan ke bupati terkait pengerjaan  itu," imbuhnya. (*).

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved