Sampah di Bali
Pasca Disegel, Pemkab Badung Harap Incinerator Bisa Digunakan Saat Uji Emisi Ulang
Setelah incenerator Pemkab Badung disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), kini Pemkab Badung berencana mengajukan uji emisi ulang.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Setelah incenerator Pemkab Badung disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH), kini Pemkab Badung berencana mengajukan uji emisi ulang.
Upaya itu dilakukan dengan harapan mesin yang dibeli miliaran rupiah tersebut bisa dipergunakan untuk mengolah sampah.
Uji emisi dilakukan guna memastikan fasilitas pengolahan sampah tersebut masih memenuhi ambang batas baku mutu lingkungan.
Baca juga: PILAH kemasan dari Sekolah dengan Gerakan DAURI Bantu Atasi Masalah Sampah di Bali
Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menegaskan, pihaknya telah menginstruksikan sekretaris daerah bersama perangkat daerah terkait agar segera melakukan pengujian teknis menggunakan jasa Sucofindo.
Uji tersebut difokuskan pada pengukuran emisi yang dihasilkan insinerator.
“Mudah-mudahan nanti kalau sudah melewati uji ini dan ternyata dianggap dalam ambang batas, ini bisa menjadi pertimbangan bagi kementerian,” ungkap Bupati Adi Arnawa, Rabu 11 Februari 2026.
Baca juga: Usai Bersih-bersih Sampah, Koster Alokasikan Rp11 Miliar untuk TPA Suwung: Tidak Perlu Suntikan
Menurutnya, sejumlah daerah lain telah kembali mengoperasikan incinerator setelah dinyatakan memenuhi standar emisi.
Jika hasil uji di Badung menunjukkan kelayakan serupa, Pemkab Badung berencana memanfaatkan insinerator tersebut untuk memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) 3R.
"Kalau bisa digunakan, nanti kita akan gunakan pada TPS 3R. Makanya kita coba lagi melakukan pengujian agar apa yang kita miliki sekarang benar-benar bisa maksimal dan optimal," sebutnya.
Baca juga: Pemilahan Sampah Dinilai Mulai Berhasil, Pantai Di Gianyar Bali Mulai Bersinar
Ditanya apakah penutupan insinerator yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersifat permanen?
Adi Arnawa tidak berani memberikan jawaban pasti. Namun dirinya menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut.
"Namun, peluang pemanfaatan kembali masih terbuka apabila hasil uji emisi menunjukkan kesesuaian dengan standar baku mutu lingkungan," katanya.
Sebelum hal itu dilakukan, pihaknya meminta semua instansi, desa, Camat dan Kelurahan bisa mengolah sampah secara mandiri.
Masyarakat pun diminta bisa mengolah sampah organiknya di rumah masing-masing.
"Kita sangat berharap sampah bisa dipilah dan diolah organiknya secara mandiri. Untuk residu baru kita berusaha mengelola sehingga menekan angka sampah di Badung," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Badung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Terkait-penyegelan-incenerator-pihaknya-berharap-segelnya-bisa-dibuka-5666.jpg)