Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Pasca Ditutup, Satpol PP Badung Sarankan Proyek di Cemagi Potong Bangunan Yang Melanggar

Bagus Ratu menyatakan bahwa sesuai pertemuan, bangunan condotel harus menyesuaikan dengan izinnya.

Istimewa
Satpol PP Badung saat memanggil perwakilan pemilik proyek di Cemagi pada Selasa 24 Februari 2026. Pasca Ditutup, Satpol PP Badung Sarankan Proyek di Cemagi Potong Bangunan Yang Melanggar 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satpol PP Badung, melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor yang memiliki proyek Hotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Bali pada Selasa 24 Februari 2026. 

Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP menyarankan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) .

Untuk diketahui proyek hotel di Cemagi sejatinya sudah memiliki izin lengkap, hanya saja memiliki ketinggian melebihi 14,8 meter dan terdiri dari lima lantai. 

Namun izin PBG, akomodasi tersebut hanya untuk bangunan 4 lantai.

Baca juga: PROYEK Condotel Disegel Satpol PP, Diduga Melanggar Perizinan, Bangun 4 Lantai Tapi Bangun 5 Lantai

"Kalau sesuai PBG tingginya 14 meter, tapi waktu kami ukur bersama tim teknis bangunannya tinggi 14,8 jadi lebih sedikit dari PBG. Dan pihak owner sudah mengakui dan dia mengaku dengan sadar menambah ketinggian bangunannya," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Badung, Ida Bagus Ratu

Atas pelanggaran itu, Bagus Ratu menyatakan bahwa sesuai pertemuan, bangunan condotel harus menyesuaikan dengan izinnya.

"Harus dikurangi. Bangunan yang  harus menyesuakan dengan  PBG, bukan PBGnya yang dirubah," katanya.

Saat ini, lanjut dia, Satpol PP juga tengah menunggu kajian dari tim teknis. Apakah yang melanggar itu ketinggian dan jumlah lantai atau ada pelanggaran lain. Mengingat DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP juga sudah turun ke lokasi.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu, apakah ada pelanggaran lain selain ketinggian dan jumlah lantai. Untuk ketinggian dia sudah buat pernyataan (mengakui pelanggaran)," tegasnya.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan kondotel di Cemagi ini tersandung pelanggaran lain yang belum terungkap. Sebab, tim teknis masih melakukan kajian.

"Bisa saja nanti ditemukan pelanggaran lain. Karena tim teknis masih melakukan kajian, apakah luas lantainya sesuai PBG, atau koefisien dasar bangunannya sesuai. Itu masih dikaji," paparnya.

Namun khusus untuk ketinggian bangunan saat ini sudah dipastikan melanggar. Pihaknya juga sudah meminta pihak investor memotong bangunannya agar sesuai PBG.

"Untuk ketinggian, mereka sudah buat pernyataan dan siap bongkar sendiri. Jadi, kami beri kesempatan untuk membongkar sendiri," katanya.

Untuk memastikan bangunan sesuai ijin PBG, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan. Sehingga proses pembangunan yang dilakukan sesuai aturan. (*)

Kumpulan Artikel Badung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved