Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

PROYEK Condotel Disegel Satpol PP, Diduga Melanggar Perizinan, Bangun 4 Lantai Tapi Bangun 5 Lantai

Mirisnya proyek itu melebih-lebihkan bangunan, seperti yang disetujui berlantai empat, namun malah membangun lantai lima.

Tayang:
Tribun Bali/ISTIMEWA
DATANGI LOKASI - Satpol PP Badung saat melakukan penyegelan bangunan Condotel di wilayah Panti Cemagi, Mengwi, Badung, Kamis (19/2). 

TRIBUN-BALI.COM - Proyek Pembangunan Kondominium hotel (Condotel) di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi disegel olah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Hal itu diduga karena melanggar perizinan yang sudah keluar.

Mirisnya proyek itu melebih-lebihkan bangunan, seperti yang disetujui berlantai empat, namun malah membangun lantai lima. Hal itu pun adanya ketinggian bangunan yang berlebihan.

Penyegelan langsung dilakukan Satpol PP Badung bersama Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, Kamis (19/2). Dari hasil pengecekan ditemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara fisik bangunan di lapangan dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diterbitkan.

Baca juga: SKEMA Pengalihan Arus Lalin, Imbas Proyek Penataan Titik Nol Singaraja, Dishub Akan Lakukan Ini

Baca juga: 3.000 Ton Sampah Dibersihkan Selama 4 Bulan, DLHK Badung Tetap Siaga Antisipasi Sampah Kiriman

"Jadi kita telah menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyegelan. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, proyek tersebut terbukti melanggar dua poin krusial dalam perizinan," ujar Kabid Penegakan Perda Satpol PP Badung, Nyoman Kardana, atas seizin Kasatpol PP Badung.

Lanjut Kardana menjelaskan, pelanggaran pertama terletak pada ketinggian bangunan. Dalam dokumen PBG, batas ketinggian yang diizinkan adalah 14 meter, namun pada faktanya bangunan tersebut memiliki ketinggian mencapai 14,8 meter.

Pelanggaran kedua yang lebih mencolok adalah penambahan jumlah lantai secara sepihak. 

"Di PBG-nya itu empat lantai, ternyata di lokasi lima lantai. Itu yang kami temukan di lapangan," tambah Kardana.

Sebagai bentuk tindakan represif non-yustisial, pihaknya di Satpol PP Badung telah memasang Pol PP Line di lokasi proyek agar aktivitas pembangunan dihentikan total. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak ada kelanjutan pekerjaan sebelum permasalahan perizinan diselesaikan oleh pihak pemilik atau pengembang.

"Kami dari Satpol PP tetap menghentikan (proyek,red), sudah kami pasangi Pol PP Line," tegasnya.  (gus)

Jadwalkan Pemanggilan 

Lebih lanjut, Nyoman Kardana menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pemilik bangunan atau penanggung jawab proyek untuk memberikan klarifikasi di kantor Satpol PP Badung.

"Besok akan menghadap ke sini yang ilegalnya itu, dipanggil untuk klarifikasi di sana," bebernya.

Diakui penyegelan atau tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan memastikan seluruh investasi serta pembangunan di wilayah Badung berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tata ruang yang berlaku.

"Kami tidak berikan toleransi, karena sudah menyalahi perizinan yang dikeluarkan. Sehingga kita tunggu hasil pemanggilan pemilik bangunan," imbuhnya. (gus)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved