Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Polsek Kuta Selatan Bekuk Residivis Curanmor Modus Kunci Nyantol 

Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran

Tayang:
Tidak Ada/istimewa
Pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya.(Istimewa/Polsek Kuta Selatan) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. 

Seorang tersangka yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Kuta Selatan AKP Muhammad Bhayangkara Putra Sejati, melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena, yang memimpin langsung bersama Panit Opsnal Ipda Gusti Ngurah Wardana, menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi di Jalan Puri Gading, Damara Village, Jimbaran, pada Jumat (17/4/2026) lalu sekira pukul 13.40 WITA.

Baca juga: Ngaku Ditipu Ratusan Juta Rupiah, Ramenika Elliot Laporkan Owner Klinik Kecantikan ke Polisi

Korban, Jefrianus Mathias Anunut (28), kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya setelah diparkir di depan pos satpam dalam kondisi kunci masih tergantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim opsnal berhasil mengidentifikasi ciri-ciri terduga pelaku. 

Baca juga: Antrian BBM di Nusa Penida, Warga Diminta Tidak Panic Buying, Stok Dipastikan Aman

Tak berselang lama, terduga pelaku dengan inisial AK (35), asal Bondowoso, Jawa Timur, berhasil diamankan saat melintas di sekitar Jalan Puri Gading, Jimbaran. 


Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang saat itu dalam kondisi kunci masih menempel.


Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2024 beserta kunci kendaraan. 


Pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor dan mengaku baru sekali melakukan aksi di wilayah Kuta Selatan


Rencananya, motor hasil curian tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp24 juta. 


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut dan terhadap tersangka di jerat dengan pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


AKP Muhammad Bhayangkara mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada saat parkir guna menghindari tindak kejahatan serupa.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved