Sampah di Bali
DLHK Badung Pastikan Pengadaan RDF Tetap Jalan, Ditarget Mulai Beroperasi Juli 2026 Mendatang
keberadaan mesin RDF tersebut bukan sekadar untuk mengepres sampah, melainkan mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mengatasi persoalan sampah.
Selain bekerja sama dalam pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memastikan pengadaan mesin Refuse Derived Fuel (RDF) tetap berjalan tahun 2026.
Bahkan saat ini proses pengadaan masih berlangsung dan ditarget mulai beroperasi pada pertengahan Juli mendatang.
Hanya saja sampai saat ini belum disampaikan secara rinci berapa anggaran yang disiapkan untuk pembelian tiga mesin RDF tersebut
Baca juga: Sampah Horeka Jadi Sorotan, Pemkot Denpasar Bali Siapkan Sertifikasi untuk Hotel dan Restoran
Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi, mengatakan keberadaan mesin RDF tersebut bukan sekadar untuk mengepres sampah, melainkan mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan.
"Jadi ini masih dalam proses pengadaan. Targetnya pertengahan Juli sudah beroperasi," ujar Rai Warastuthi, Senin 11 Mei 2026
Menurutnya, RDF yang dihasilkan nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif untuk industri, salah satunya pabrik semen.
Dengan teknologi tersebut, sampah yang sebelumnya menjadi beban di tempat pembuangan akhir dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomi.
"Sebenarnya alat itu untuk menghasilkan RDF atau energi baru terbarukan. RDF yang dihasilkan ini dapat digunakan sebagai bahan bakar di pabrik seperti pabrik semen. Jadi tidak hanya sekedar mengepres sampah untuk menjadi kecil," ungkapnya.
Disinggung mengenai kemana hasil olahan akan dibawa, Rai Warastuthi memastikan hasil olahan RDF sudah memiliki pihak penerima atau offtaker.
Pengelolaan hingga penyaluran RDF nantinya dilakukan oleh pihak ketiga yang ditunjuk pemerintah.
"Rencananya, tiga unit mesin RDF dengan kapasitas total 300 ton akan ditempatkan di kawasan Mengwitani. Namun sampai saat ini masih proses," bebernya.
Kehadiran fasilitas ini diharapkan mampu membantu mengurangi volume sampah di Kabupaten Badung, sekaligus mendukung program pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan.
"Termasuk hasil pengolahan, sudah kita wajibkan yang mengelola nanti sebagai offtaker. Jadi pihak ketiga yang langsung mengelola sekaligus menjadi offtaker," imbuhnya.
Alat ini rencananya digunakan untuk mengolah sampah secara maksimal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/DLHK-Badung-Pastikan-Pengadaan-RDF-Tetap-Jalan-Ditarget-Mulai-Beroperasi-Juli-2026-Mendatang.jpg)