Banjir di Bali
Pemkot Denpasar Bali Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Pasca Banjir Bandang
dana BTT akan digunakan agar Dinas PUPR bisa segera menangani kerusakan jalan maupun infrastruktur publik lainnya.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar resmi menetapkan status tanggap darurat bencana setelah banjir bandang, Rabu 10 September 2025.
Status ini berlaku sejak pukul 16.30 Wita dan akan berjalan selama tujuh hari ke depan.
Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menyampaikan bahwa penetapan status tanggap darurat dimaksudkan agar Bantuan Tak Terduga (BTT) dapat segera dicairkan untuk membantu warga terdampak.
“Dengan status tanggap darurat, kami bisa segera menyalurkan dana BTT untuk membantu korban banjir, baik yang terdampak langsung, pedagang, maupun pemilik rumah, termasuk memperbaiki fasilitas umum yang rusak,” ujar Jaya Negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terseret Banjir Saat Ke Pasar, Suweni Ditemukan Tewas di Gianyar Bali
Ia merinci, bantuan pemerintah bagi korban meninggal dunia maksimal Rp 15 juta, pedagang yang usahanya terdampak maksimal Rp 10 juta, dan rumah warga maksimal Rp 100 juta.
Sementara untuk fasilitas umum, dana BTT akan digunakan agar Dinas PUPR bisa segera menangani kerusakan jalan maupun infrastruktur publik lainnya.
Selain menetapkan status darurat, Pemkot Denpasar juga telah mendirikan Posko Terpadu di Kantor Wali Kota yang terhubung dengan posko di kecamatan, desa, dan kelurahan.
Penanganan darurat dilakukan oleh BPBD Kota Denpasar dengan dukungan BPBD Provinsi Bali.
“Posko-posko di lapangan dilengkapi pelayanan dari Dinas Sosial hingga Dinas Kesehatan, termasuk distribusi obat-obatan. Semua OPD sudah kami kerahkan untuk bergerak cepat,” tambahnya.
Menurut Jaya Negara, banjir kali ini dipicu oleh meningkatnya debit air di hulu sungai akibat curah hujan ekstrem.
Ia pun meminta para lurah dan desa untuk segera melakukan pendataan lengkap terhadap warganya yang terdampak, agar bantuan bisa segera disalurkan.
“Dengan adanya status ini, kami ingin memastikan penanganan bencana bisa lebih optimal, dampak lanjutan bisa diminimalisir, dan aktivitas masyarakat dapat segera pulih,” pungkasnya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.