Bule Meninggal di Bali
Kematian Byron di Bali Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Pertanyakan Penahanan Organ Jantung
fakta ini baru terungkap setelah jenazah dipulangkan ke Australia, hampir empat minggu setelah kematiannya.
|
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kuasa hukum keluarga Byron dari Malekat Hukum Law Firm menunjukkan foto almarhum sebelum meninggal dan menunjukkan surat-surat dari kepolisian hasil autopsi. Kematian Byron di Bali Dinilai Tidak Wajar, Keluarga Pertanyakan Penahanan Organ Jantung
“Sehubungan dengan itu, kami memohon kepada pihak kepolisian Polres Badung untuk menjalankan penyelidikan secara transparan, profesional, dan tanpa intervensi, serta kepada RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai prosedur medis yang telah dilakukan, khususnya terkait pengangkatan dan penahanan organ jantung korban tanpa persetujuan keluarga,” harap Ratna Sukasari mewakili pihak keluarga.
Transparansi dari kedua institusi ini sangat penting demi menjamin tegaknya hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum maupun institusi medis di Indonesia.(*)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.