GWK Bali
DPRD Bali Keluarkan Dua Surat Rekomendasi Pembongkaran Tembok GWK Tutup Akses Warga
DPRD Bali menegaskan agar Gubernur Bali bersama organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah tegas.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Usai polemik panjang, DPRD Provinsi Bali akhirnya secara resmi mengeluarkan dua surat rekomendasi terkait penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, oleh manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK).
Rekomendasi tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung, masing-masing dengan nomor B.08.500.5.7.15/27290/PSD/DPRD dan B.08.500.5.7.15/27291/PSD/DPRD, tertanggal 30 September 2025, yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam pertimbangannya, DPRD Bali menegaskan bahwa penutupan akses jalan telah menimbulkan keresahan sosial serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Bahwa telah diterima surat permohonan audiensi dari masyarakat Desa Ungasan kepada DPRD Provinsi Bali tertanggal 9 Juni 2025, yang berkenaan dengan adanya penutupan akses jalan keluar-masuk menuju beberapa rumah warga, yang berimplikasi pada terganggunya hak masyarakat atas aksesibilitas, menimbulkan keresahan sosial, serta berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tulis DPRD Bali dalam poin menimbang.
Baca juga: Gubernur Bali Koster Ingatkan GWK Untuk Tidak Memusuhi Warga, Perintahkan Bongkar Tembok Hari Ini
Komisi I DPRD Bali sebelumnya telah menjadwalkan rapat pada 25 Agustus 2025 dengan mengundang masyarakat Desa Ungasan dan pihak manajemen GWK.
Namun, rapat tersebut ditunda karena pihak GWK tidak hadir.
“Maka rapat tersebut ditunda guna menjamin prinsip keterwakilan, asas keadilan, serta pelaksanaan musyawarah secara proporsional dalam proses penyelesaian permasalahan dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan lainnya.
Selain itu, DPRD Bali juga mencatat hasil kunjungan lapangan pada 18 September 2025, yang dilakukan untuk memperoleh data dan fakta secara langsung terkait penutupan jalan, sekaligus mendengarkan aspirasi warga terdampak.
Rapat lanjutan dilaksanakan pada 22 September 2025 bersama warga, DPRD, dan kuasa hukum manajemen GWK.
“Dalam rangka mengambil keputusan terkait penggunaan akses jalan bersama yang berlandaskan prinsip musyawarah mufakat agar warga tidak mengalami keterbatasan akses,” tertulis dalam surat.
Atas dasar itu, DPRD Bali melalui Komisi I memberikan tenggang waktu tujuh hari sejak 22 hingga 29 September 2025 kepada manajemen GWK untuk secara mandiri melaksanakan pembongkaran penutupan akses jalan.
Namun, pihak GWK kemudian mengajukan permohonan penundaan batas waktu tersebut tanpa mencantumkan batas penundaan.
DPRD Bali menegaskan agar Gubernur Bali bersama organisasi perangkat daerah terkait segera mengambil langkah tegas.
“DPRD Provinsi Bali mendorong agar Gubernur Bali bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk segera melaksanakan pembongkaran terhadap seluruh penutupan akses jalan warga Banjar Giri Dharma di kawasan GWK, mengingat rekomendasi Komisi I DPRD Bali sebelumnya, belum dilaksanakan oleh pihak manajemen GWK dalam tenggang waktu yang telah diberikan sampai dengan 29 September 2025,” tulis rekomendasi tersebut.
Selain itu, DPRD juga meminta pengamanan dalam proses pembongkaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tembok-GWK.jpg)