Berita Bali
Potensi Gubernur Digugat Usai Keputusan Pembongkaran Lift Kaca, Pansus TRAP: Yakin Hakim Jeli
Potensi Gubernur Digugat Usai Keputusan Pembongkaran Lift Kaca, Pansus TRAP: Yakin Hakim Jeli
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Usai Gubernur Bali, Wayan Koster keluarkan keputusan pembongkaran lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, Klungkung terdapat pendapat pro dan kontra. Termasuk potensi Gubernur Bali digugat oleh investor lift kaca.
Ditanya mengenai hal tersebut, Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha, mengatakan hakim akan melihat peristiwa hukum dan regulasi yang ada. Faktanya lokasi pembangunan lift kaca di wilayah mitigasi bencana yang dilarang ada pembangunan.
“Lihat fakta dan peristiwa hukum itu lokasi mitigasi bencana jurang wilayah laut sudah dilarang dalam undang-undang dan perda. Apa mesti dikhawatirkan peristiwa hukum dan pertimbangan hukum jelas. Pelanggaran sudah prinsip sekali. Apa mereka punya kekuatan,” kata, Supartha pada Diskusi Publik Forum Peduli Bali Rabu 26 November 2025.
Baca juga: DIMANA DIRIMU Pak De? Kabur Setelah Paksa Cewek Kafe Berhubungan di Denpasar
Menurut dewan yang juga mantan Advokat ini memastikan hakim jeli melihat peristiwa ini dan gugatan mereka ditolak. Menurutnya, tidak ada yang menguatkan investor dan posisi Pemprov Bali yaitu Gubernur Bali yang mengeluarkan keputusan ini landasan hukum telah kuat.
“Faktanya gimana regulasinya gimana sudah jelas memihak kepada kami dari segi regulasi, fakta dan peristiwa hukum,” tandasnya.
Baca juga: PAK DE Masuk Kamar Cewek 28 Tahun di Denpasar, Korban Dibeginikan Saat Dipaksa Berhubungan
Bahkan, ia menantang silahkan mencari pengacara untuk membawa ini ke pengadilan. Supartha yakini rekomendasi DPRD Bali dan Gubernur Bali sesuai aturan dan perundang-undangan. “Mau cari keadilan dimana cari pengacara sampai ke ujung dunia,” ungkapnya.
Di sisi lain juga, pemberian sanksi ke investor yang bandel dianggap merusak iklim investasi di Bali, Bagi Supartha tidak bisa memberikan toleransi kepada yang merusak lingkungan dan melanggar aturan.”Preseden buruk apanya. Kalau itu toleransi semua ruang-ruang kita hancur. Harus bicara parameter. Terkait Kelingking sudah jelas wewenang provinsi dan pusat wilayah laut,” terangnya.
Dalam penataan ruang, aset serta perizinan, DPRD Bali sebagai pengawas menginginkan partisipasi masyarakat sebagai peluru atau amunisi pemerintah dalam menegakkan aturan.”Forum diskusi ada aktivitas kegiatan, mari sama sama bergerak bersama jaga bali. Jangan oligarki dan jaga bali ini supaya tidak dieksploitasi,”tandasnya.
| 865 Atlet Bertarung di Denpasar, Kejurnas Taekwondo Bali Jadi Gerbang Menuju Panggung Asia |
|
|---|
| Tren Lari Lintas Alam Meningkat, 5.916 Orang Terdaftar Sebagai Peserta BTR Ultra 2026 Di Bali |
|
|---|
| Tanggapi Pengawasan KKP di Kawasan Laut KEK Kura-kura, Berikut Pandangan Pansus TRAP DPRD Bali |
|
|---|
| Siap Tampil di PKB 2026, Komunitas Seni Baturenggong Berlatih Sejak Januari |
|
|---|
| Penularan Berbeda Dengan Covid-19, Dinkes Bali Sebut Hantavirus Belum Masuk Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perbandingan-foto-Pantai-Kelingking-sebelum-proyek-lift-kaca-dan-setelah-proyek-lift-kaca.jpg)