Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

DIMANA DIRIMU Pak De? Kabur Setelah Paksa Cewek Kafe Berhubungan di Denpasar 

DIMANA DIRIMU Pak De? Kabur Setelah Paksa Cewek Kafe Berhubungan di Denpasar 

Tayang:
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Security terduga pelaku yang memaksa wanita pekerja kafe di Denpasar berhubungan layaknya suami istri hingga kini masih berkeliaran. 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar hingga saat ini belum mengamankan sekuriti kafe berinisial Pak De J tersebut.

Pak De J merupakan terduga pelaku rudapaksa terhadap seorang pekerja kafe berinisial KS (28).

Aksi rudapaksa itu terjadi di Mess Kafe New Asri, Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat.

Baca juga: PAK DE Masuk Kamar Cewek 28 Tahun di Denpasar, Korban Dibeginikan Saat Dipaksa Berhubungan

Meskipun laporan telah masuk sejak Selasa, 18 November 2025, atau 18 hari pasca-kejadian rudapaksa pada Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, terduga pelaku belum diamankan. 

"Masih berproses, pelaku belum diamankan, " ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, pada Rabu 26 November 2025 sore ini.

Kasus dugaan rudapaksa ini memiliki jeda waktu yang cukup signifikan antara peristiwa dan pelaporan oleh korban.

Baca juga: WARGA Jembrana Kaget dengar Suara Mendesis Saat Duduk di Sofa, Ternyata Kobra Berat 1 Kg

Diketahui korban KS baru berani melapor ke Polresta Denpasar setelah hampir tiga minggu.

"Benar, korban melapor 18 November 2025. Modus terlapor membekap, mencekik, mengancam, lalu merudapaksa korban," terang Kompol Sukadi.

Penundaan pelaporan kasus rudapaksa ini diduga kuat akibat tekanan psikologis yang mendalam dialami korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pelaku menggunakan posisinya sebagai sekuriti kafe, melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WITA dengan masuk ke kamar korban.

Saat korban menolak, Pak De J diduga menggunakan kekerasan fisik dan ancaman keji, termasuk membekap, mencekik, dan mengancam korban hingga tak berdaya. 

Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku melontarkan ancaman keras agar korban bungkam dan tidak melaporkan kejadian tersebut.

Rasa takut, syok, dan trauma akibat ancaman inilah yang membuat korban memilih diam selama 18 hari, hingga akhirnya mengumpulkan keberanian berkat dukungan dari pihak terdekat untuk melapor.

Saat ini, kasus rudapaksa tersebut ditangani secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved