Kasus BPN Bali
GPS Beber Temuan Baru, Surat Tahun 1985 Diduga Ada Pemalsuan dan Dokumen Satgas Mafia Tanah 2018!
Hal ini disinyalir menjadi akar persoalan yang menyeret mantan Kakanwil BPN Bali, Made Daging ke ranah pidana.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Kuasa Hukum Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali Made Daging, Gede Pasek Suardika (GPS), membeberkan sejumlah bukti yang selama ini tak pernah muncul ke permukaan.
Mulai dari dugaan pemalsuan dokumen dengan analisis tipografi (font) hingga dokumen rahasia Satgas Mafia Tanah tahun 2018 yang justru "membalikkan" narasi tuduhan selama ini terhadap tersangka Made Daging.
Hal itu rupanya terkait sengketa lahan di kawasan strategis Balangan, Badung, akhirnya mulai terkuak. Dalam keterangannya kepada awak media, GPS mengungkapkan adanya temuan dua versi surat keterangan kepala desa yang identik namun berbeda substansi.
Hal ini disinyalir menjadi akar persoalan yang menyeret mantan Kakanwil BPN Bali, Made Daging ke ranah pidana.
GPS mengungkap Surat Keterangan Kepala Desa tertanggal 27 Februari 1985. Secara kasat mata, kedua surat ini memiliki nomor dan tanggal yang persis sama, namun memiliki perbedaan fatal pada batas wilayah sebelah barat.
Baca juga: RUGI Capai Rp4,1 Miliar, BPBD Catat 2025 Badung Diterjang 114 Bencana Alam
Baca juga: BOBOL Toko Ponsel Bareng Kerabat, Gasak 6 Unit Senilai Rp50 Juta, Mahasiswa Liburan di Bali
Versi Pertama digunakan pihak pelapor sebagai alat bukti persidangan sebelumnya, menyebut batas barat adalah Tanah Dalam Pura Balangan, disebutkan bahwa lokasi adalah tebing.
Versi Kedua yang didapat langsung dari keluarga pemilik tanah awal, menyebut batas barat adalah Selat Bali.
"Ini menarik. Kalau kita bicara soal font, seperti keributan ijazah belakangan ini, di sini terlihat jelas. Pada versi 'Tanah DP Balangan', ukuran hurufnya lebih besar dan tidak konsisten dengan baris lainnya. Sementara versi 'Selat Bali' sangat identik dan konsisten," urai GPS dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (18/1).
Logikanya, lanjut GPS, tidak mungkin satu nomor surat memiliki dua isi yang berbeda.
"Pasti ada yang asli dan ada yang palsu. Polisi seharusnya mencermati ini jika ingin objektif, bukan justru masuk ke ranah yang sudah kedaluwarsa," tegasnya.
Tak hanya soal surat desa, GPS juga membuka dokumen kesimpulan rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah tertanggal 14 Desember 2018. Dokumen ini ditandatangani oleh pejabat teras dari Kanwil BPN Bali dan Polda Bali.
Mengejutkan, hasil kajian Satgas saat itu justru menyimpulkan adanya indikasi keterlibatan mafia tanah dari pihak pengadu yakni kuasa hukum Pengempon Pura Dalam Balangan.
Beberapa poin dalam dokumen tersebut menyebutkan pihak pengadu dinilai memanfaatkan lembaga peradilan secara berulang gugatan TUN dan Perdata meskipun selalu kalah, serta menggunakan laporan polisi sebagai alat tekan.
Kemudian, objek lahan merupakan kawasan pariwisata bernilai tinggi yang berbatasan langsung dengan Pantai Balangan, sehingga patut diduga menjadi target mafia tanah untuk keuntungan tak wajar.
Satgas menyarankan pembatalan Surat Ukur 1311 dan 1312 yang selama ini diklaim oleh pihak pengadu.
| Jawaban Aktivitas 8.3, Soal Biologi Kelas 11 Halaman 251 Kurikulum Merdeka: Ayo Bereksplorasi |
|
|---|
| Kopitovic Out, Pemain Nomor 9 Bali United Kosong: Perburuan Striker Tajam di Bursa Transfer Dimulai |
|
|---|
| BANK Mandiri Region XI/Bali &Nusa Tenggara Gelar Donor Darah, Rangkul 4.850 Pendonor Secara Nasional |
|
|---|
| Arti Mimpi Tentang Lem di Wajah, Kamu Merasa Kurang Percaya Diri |
|
|---|
| Arti Mimpi Mutiara, Pertanda Keberuntungan hingga Tantangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kasus-Kakanwil-BPN-Bali-GPS-Bongkar-Fakta-Baru-Surat-Tahun-1985-Diduga-Ada-Pemalsuan.jpg)