Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

Pansus TRAP DPRD Bali Adakan RDP Bali Handara, Singgung Pejabat Sering Main Golf

Dalam kasus Bali Handara, manajemen justru berpotensi menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan pemberian izin oleh instansi terkait.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Banjir di Pancasari, Buleleng viral beberapa waktu lalu, membuat Tim Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali sempat adakan sidak ke Bali Handara.

Usai sidak tersebut, Tim Pansus TRAP DPRD Bali pun mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bali Handara pada Rabu 4 Februari 2026.

Pada RDP tersebut, Pansus TRAP menyinggung persoalan perizinan, tata ruang, hingga konflik lahan yang membelit kawasan Bali Handara.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengatakan pentingnya kejelasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebelum pembangunan dilakukan.

Baca juga: Bali Handara Sebut Banjir di Pancasari Sudah Terjadi Sejak Tahun 1960-an

“Selama ini sistem perizinan berbasis OSS kerap memutus koordinasi kebijakan dari tingkat kabupaten hingga desa, sehingga menimbulkan kebingungan di lapangan. Banyak aparat di bawah tidak paham, tahu-tahu disebut sudah OSS. Ini yang bikin kacau. Sebelum bangun harus jelas, boleh atau tidak, sesuai aturan tata ruang,” ucap, Dewa Rai.

Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, ketidaktegasan sejak awal bisa berujung pada persoalan hukum serius, termasuk potensi pembongkaran bangunan jika melanggar ketentuan ketinggian dan sempadan sesuai undang-undang.

Dewa Rai menilai, dalam kasus Bali Handara, manajemen justru berpotensi menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan pemberian izin oleh instansi terkait.

“Kalau kita pakai aturan secara kaku sekarang, bisa habis itu investasi. Triliunan uang sudah keluar. Tapi ini jadi pelajaran, ke depan tata ruang Bali harus dijaga bersama agar tidak jadi bumerang,” ujarnya.

Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bali Handara pada, Rabu 4 Februari 2026 di Gedung DPRD Bali.
Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bali Handara pada, Rabu 4 Februari 2026 di Gedung DPRD Bali. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pansus TRAP lainnya, Dr. Somvir, menyampaikan keluhan masyarakat Buleleng terkait dampak operasional Bali Handara.

Salah satunya adalah kemacetan di jalan raya akibat aktivitas wisata, termasuk keberadaan spot foto yang menarik kerumunan di pinggir jalan.

"Kami minta itu diselesaikan. Kalau mau spot foto, silakan di dalam kawasan, jangan di jalan raya,” saran politisi dapil Buleleng ini.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali ini juga menyoroti sengketa lahan seluas sekitar 6 hektare yang diklaim masih bermasalah dan melibatkan puluhan kepala keluarga.

Ia menyebut banyak tanah warga masih berstatus pipil, sementara dokumen lama disebut hilang akibat kebakaran, sehingga memunculkan pertanyaan soal legalitas jual beli lahan.

Tak hanya itu, ia mempertanyakan kehadiran sejumlah pejabat yang kerap bermain golf di Bali Handara, di tengah informasi bahwa perizinan kawasan tersebut belum sepenuhnya lengkap.

“Jangan sampai ada pembiaran atau hubungan yang tidak semestinya. Semua harus taat aturan,” tegasnya.

Pansus TRAP juga meminta manajemen Bali Handara bersikap adil terhadap masyarakat sekitar dan tidak menciptakan kelompok-kelompok yang memecah warga.

DPRD Bali menegaskan, investasi boleh berjalan, namun wajib menghormati hukum, tata ruang, dan hak-hak masyarakat lokal.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved