Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

DPRD Bali Berikan Catatan Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025

Dalam kesempatan ini DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa catatan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025

|
istimewa
Rapat Paripurna ke-35 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat 24 April 2026. DPRD Bali Berikan Catatan Rekomendasi Terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR —Mengawali penyampaian Keputusan akhir catatan, rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 diadakan Rapat Paripurna ke-35 Masa Persdidangan II Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat 24 April 2026. 

Koordinator Pembahasan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Gede Kusuma Putra membeberkan Penyampaian LKPJ Kepala Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

Berkenaan hal di atas, maka Anggota DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan-pembahasan, di mana regulasi mengamanatkan lama waktu 30 hari pembahasan sejak pengantar LKPJ disampaikan. 

Pembahasan diawali dengan rapat pada Selasa 7 April 2026 dan Senin 13 April 2026, serta diskusi dan tukar pendapat dengan BAPPEDA Provinsi NTB dan Daerah Khusus Jakarta.

Baca juga: Ikuti Retret Lemhannas di Akmil, Ketua DPRD Badung Tekankan Disiplin dan Integritas Pemimpin

Dari hasil pembahasan dapat dicermati LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 secara keseluruhan gambaran ekonomi makro Provinsi Bali menunjukkan kondisi yang baik serta lebih baik dibandingkan tahun 2024. 

Sementara, Penerimaan Pembiayaan Rp.620.675.986.790,62 adalah silpa audited tahun 2024. 

Pengeluaran Pembiayaan Rp.401.464.798.088,00 adalah besarnya untuk penyertaan modal Rp.158.000.000.000 dan Pembayaran Cicilan Hutang PEN Rp. 243.464.798.088. 

Dalam kesempatan ini DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa catatan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 sebagai berikut:

1. Terhadap catatan rekomendasi Dewan untuk LKPJ tahun 2024 yang belum selesai di tindaklanjuti, agar diselesaikan.

2. Dewan mengingatkan kembali untuk dilakukan kajian yang mendalam serta menyeluruh terkait besaran bantuan Desa Adat dan Subak, karena yang namanya adil tidak harus sama rata.

3. Dewan mendorong dengan sangat supaya adanya peningkatan investasi yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas) dan juga sektor sekunder. 

Karenanya OPD terkait untuk bisa berkoordinasi sehingga bisa mewujudkan peningkatan investasi yang berpengaruh pada peningkatan nilai tambah barang atau produk yang dihasilkan pada sektor primer dan sekunder, guna bisa mendongkrak atau meningkatkan PDRB per kapita Provinsi Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya rata-rata di bawah nasional,

4. Perlu ditelusuri dengan seksama untuk bisa mengetahui kenapa dengan gambaran indikator makro ekonomi provinsi Bali yang secara keseluruhan di atas rata-rata nasional (seperti dalam tabel di atas) Prevalensi Stunting tahun 2025 meningkat dibandingkan tahun 2024, walaupun peningkatannya sedikit dan jauh dibawah dari rata-rata nasional. Apakah ini tidak merupakan sebuah Paradoks. 

5. Dewan mengingatkan kembali perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, guna ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih abai, lalai terhadap pemberlakuan Perda No.1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Banyak sekali contoh-contoh ditemukan dilapangan,

6. Upaya yang gigih harus tetap dilakukan termasuk perlunya terobosan-terobosan tertentu guna tercapainya efektifitas PWA.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved