Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

TAKSI Beroperasi Capai 3.500 Armada, Dishub Bali Petakan Ruas Jalan Kemacetan 

Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) menyebutkan, pengusaha taksi terdapat tujuh perusahaan angkutan taksi

Istimewa
ILUSTRASI - Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) menyebutkan, pengusaha taksi terdapat tujuh perusahaan angkutan taksi yang beroperasi di Bali. 

TRIBUN-BALI.COM — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali menyebutkan sebanyak 3.500 armada taksi beroperasi di Bali.

Hal ini membuat skema angkutan jalan di Bali berada dalam pemantauan ketat. Dishub juga memetakan ruas dan simpang yang kerap dilanda kemacetan.

Kepala Dishub Provinsi Bali, I Kadek Mudarta saat dikonfirmasi, Kamis (26/2) menyebutkan, pengusaha taksi terdapat tujuh perusahaan angkutan taksi yang beroperasi di Bali.

Yakni, PT. Praja Bali Transportasi, Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai, Koperasi Komotra Bali, Koperasi Wisata Nusa Dua Bali, Koperasi Wahana Dharma Organda Bali, Koperasi Taxi Jimbaran, dan Koperasi Bunga Bali.

Jumlah armada yang beroperasi di Bali sesuai izin atau Kartu Pengawasan (KP) yang pernah diterbitkan mencapai kurang lebih 3.500 kendaraan.

Baca juga: LUHUT Soroti Sampah hingga Turis Nakal di Bali, Gubernur Umumkan Perda Larangan Praktik Nominee

Baca juga: KAMUS Digital Bahasa dan Aksara Bali Dibuat, Memudahkan Memahami Bahasa, Aksara Bali dan Artinya

Sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan, Dishub Bali kini melakukan pendataan dan evaluasi tata kelola guna mewujudkan tertib administrasi terhadap perusahaan taksi yang ada di Bali.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan profesional di tengah tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan di Bali

Mudarta juga mengatakan, moda angkutan jalan yang beroperasi di Bali pada prinsipnya terbagi menjadi dua kategori besar, yakni angkutan barang dan angkutan orang.

Menurutnya, penyelenggaraan angkutan orang di Bali mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjadi payung hukum utama dalam sistem transportasi jalan secara nasional.

“Angkutan orang terdiri atas angkutan dalam trayek dan angkutan tidak dalam trayek,” jelas Mudarta. 

Angkutan dalam trayek meliputi Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), Angkutan Perkotaan, dan Angkutan Perdesaan. Sementara angkutan tidak dalam trayek mencakup taksi, angkutan dengan tujuan tertentu, angkutan pariwisata, serta angkutan kawasan tertentu.

Ia menambahkan, kewenangan penyelenggaraan angkutan tersebut terbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Khusus Pemprov Bali memiliki kewenangan terhadap empat jenis angkutan, yaitu AKDP, taksi, Angkutan Sewa Khusus (ASK), dan Angkutan Antar Jemput Dalam Provinsi (AJDP).

Mudarta membeberkan tingkat kepadatan lalu lintas di Bali yang umumnya terjadi pada ruas jalan protokol di kawasan perkotaan, pariwisata, serta koridor menuju bandara dan pusat kegiatan masyarakat.

Beberapa ruas jalan yang teridentifikasi padat antara lain Jalan Hang Tuah, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Kuta, Jalan Raya Kerobokan, Jalan Raya Cokroaminoto.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved