Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Wakapolda Bali Beberkan Modus Peredaran Narkotika Komunitas Rusia Lewat Dark Web dan Kripto

Wakapolda Bali Beberkan Modus Peredaran Narkotika Komunitas Rusia Lewat Dark Web dan Kripto

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Wakapolda Bali, Brigjen Pol Made Astawa (tengah) dalam konferensi pers di TKP Lab Narkotika di Vila, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, pada Sabtu 7 Maret 2026. Wakapolda Bali Beberkan Modus Operandi Peredaran Narkotika Komunitas Rusia Lewat Dark Web dan Kripto 

 


TRIBUN-BALI. COM, GIANYAR – Pengungkapan laboratorium gelap (clandestine laboratory) narkotika jenis mephedrone di wilayah Gianyar membuka tabir kecanggihan modus operandi yang digunakan oleh jaringan internasional seperti asal Rusia

Sebagaimana disampaikan oleh ​Wakapolda Bali, Brigjen Pol Made Astawa, bahwa secara umum para pelaku juga menggunakan ekosistem digital tersembunyi untuk menjalankan bisnis haram mereka.

Ia mengungkapkan bahwa jaringan kejahatan WNA mengoperasikan sistem penjualan yang sangat tertutup dan sulit dilacak secara konvensional.

​Dibeberkan Brigjen Pol Made Astawa, para pelaku menyasar pangsa pasar spesifik, yakni warga negara asing, dengan memanfaatkan platform ilegal di internet.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Dua WNA Rusia Pemilik Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali

Pengungkapan kasus diawali dengan penyelidikan teknis terhadap aktivitas di dunia maya.

​"Pengungkapannya dilakukan dengan melihat yang namanya anonymous marketplace yang digunakan di dark web," ujar Wakapolda Bali dalam konferensi pers yang digelar BNN RI di TKP Lab Narkotika di Vila, Desa Saba, Blahbatuh, Gianyar, pada Sabtu 7 Maret 2026

Baca juga: Prakiraan Cuaca Bali Besok 8 Maret 2026, Cerah Berawan di Sanur, Hujan Ringan di Besakih

Brigjen Pol Made Astawa menjelaskan bahwa platform tersebut tidak dapat diakses oleh sembarang orang. 


"Tidak semua orang bisa melihat kalau tidak menjadi user atau memiliki ID terhadap dark web tersebut," tuturnya.


​Selain menggunakan platform tersembunyi, jaringan ini memutus pelacakan aliran dana dengan menggunakan mata uang digital. 


"Mereka menggunakan yang namanya pembayaran cryptocurrency atau Bitcoin," jelas Astawa. 


Modus ini membuat transaksi bersifat anonim dan melintasi batas negara tanpa terdeteksi sistem perbankan formal.


​Kecanggihan ini menuntut kerja keras dari Tim Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Imigrasi. 


Wakapolda menyebutkan bahwa personel BNN harus melakukan upaya infiltrasi teknis untuk membongkar jaringan ini. 


"Untuk bisa menyelidiki hal itu, BNN itu perlu masuk ke dalam member (keanggotaan) tersebut," ungkapnya.


​Sementara dalam kasus yang dibongkar BNN RI, laboratorium ini disembunyikan di dalam vila di wilayah Blahbatuh, Gianyar. 


Modus logistik yang digunakan juga cukup rapi, yakni dengan mengirimkan paket-paket bahan baku dari China melalui Kantor Pos di Gianyar menggunakan data palsu sejak Januari 2026.


​Dari tangan tersangka NT dan TS, petugas menyita berbagai peralatan laboratorium seperti fruit dryer, timbangan digital, hingga berbagai bahan kimia seperti ethyl acetate dan metyhlamine yang diproduksi menjadi narkotika golongan I.


​Melihat tren pemanfaatan properti pribadi untuk kejahatan internasional, Brigjen Pol Made Astawa mengimbau masyarakat Bali, khususnya pemilik vila, untuk lebih waspada terhadap aktivitas penyewa asing.


​"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengatensi atau terbuka perhatian terhadap kunjungan warga negara yang menggunakan lokasi di Bali ini sebagai tempat suatu kejahatan," tegas Wakapolda.


Ia merujuk pada beberapa kasus kriminalitas warga asing yang belakangan ini kerap menjadikan vila sebagai lokasi kejadian perkara (TKP).


​Atas keberhasilan pengungkapan ini, Wakapolda memberikan apresiasi tinggi kepada BNN RI. 


"Selamat, luar biasa appreciate kepada BNN dan jajarannya, terutama Pak Kepala BNN, terima kasih banyak atas kerja sama yang baik ini," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved