Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Narkoba di Bali

Ini Kronologi Penangkapan Dua WNA Rusia Pemilik Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali

Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.

Tayang:
Istimewa/Humas Kanim Ngurah Rai
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan (seragam putih) saat hadir memberikan keterangan pada konferensi pers pengungkapan kasus pabrik narkoba di Gianyar, Bali. Ini Kronologi Penangkapan Dua WNA Rusia Pemilik Laboratorium Narkoba di Gianyar Bali 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, sukses melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Bali.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Kamis 5 Maret 2026 malam hingga Jumat 6 Maret 2026 dini hari tersebut, petugas meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29).

Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi intelijen yang sangat solid.

Baca juga: Lab Narkoba Rahasia di Gianyar Bali Terbongkar, Tersangka Eks Intelijen Rusia, Diringkus BNN RI

“Operasi ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Bali dari segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika internasional,” ujar Bugie Kurniawan, Sabtu 7 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026.

BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan NT dalam jaringan peredaran narkoba.

Merespons hal tersebut, Tim Inteldakim Ngurah Rai segera melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan.

Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan NT di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif.

Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan penggerebekan serentak pada Kamis 5 Maret 2026, pukul 23.30 WITA, di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.

Lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST. Dari tangannya, petugas menyita paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika.

Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, petugas mengamankan NT, dengan menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya.

Selain itu, petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina.

Paspor palsu inilah yang diduga digunakan NT untuk menyewa kendaraan dan vila.

Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan pada pukul 00.45 WITA ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved