Berita Bali
Mantan Kadis LHK Bali Made Teja Jadi Tersangka, Pemprov Beri Pendampingan Hukum?
Mantan Kadis LHK Bali Made Teja Jadi Tersangka, Pemprov Beri Pendampingan Hukum?
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali periode 2019-2024, I Made Teja ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan Nomor S.Tap.02/1.4/PPNS/GKM/B/III/2026 yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.
Dalam surat penetapan tersebut terulis Made Teja menjadi tersangka sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup berupa karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan/atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sarbagita Suwung yang beralamat di Jalan Baypass, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Surat Ketetapan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 16 Maret 2026.
Baca juga: Produksi Konten Pornografi Pada di Villa Pererenan Badung, Tiga WNA Dibekuk
Menanggapi hal tersebut, Ngurah Satria Wardana, Karo Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali mengatakan posisi Made Teja saat ini sudah pensiun dari jabatannya.
mmuuh6y"Saya juga baru dapatkan ini dari media, posisi hari ini Pak Teja sudah purna tugas, tapi bagaimanapun beliau banyak berbuat untuk pelestarian lingkungan hidup di Bali, untuk hal ini saya menunggu arahan pimpinan," jelasnya pada, Selasa 17 Maret 2026.
Ngurah Satria juga mengatakan tentunya akan ada pendampingan hukum nantinya untuk Made Teja. "Kemungkinan (pendampingan hukum) ada," imbuhnya.
Diketahui juga bahwa kini Made Teja masuk dalam kelompok ahli lingkungan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan Giri Prasta di periode 2025-2030.
| Pino Bahari Sudah Pulang Dari RS, Biaya Perawatan Ditanggung Jasa Raharja dan BPJS |
|
|---|
| Bayang-bayang Krisis Timur Tengah Tak Goyahkan Harga Pangan Di Bali, Satgas Pastikan Stok Aman |
|
|---|
| HUT Ke-9 AMSI Bali Kumpulkan 33 Kantong Darah |
|
|---|
| Pengurus Kadin Bali Dilantik Hari ini, Anindya Bakrie Siap Jembatani Bali Dengan Pusat |
|
|---|
| Bangun Gerakan Kolektif Penanggulangan Narkotika, BNN Kota Denpasar Bali Akan Gelar Fun Run |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-DKLH-Bali-I-Made-Teja-saat-ditemui-di-Kantor-Gubernur-Senin-29-Januari-2024.jpg)