Sampah di Bali
Temui Mahasiswa dan BEM Unud, Koster Jabarkan Update Penanganan Sampah di Bali
Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan BEM Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Gubernur Bali, Wayan Koster temui Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) pada seruan aksi dan tuntutan dialog terbuka Bali Darurat Sampah pada Rabu 22 April 2026 di Wantilan DPRD Provinsi Bali.
Usai mendengar tujuh orasi dari perwakilan beberapa BEM Fakultas di Unud, Koster merangkum semua orasi tersebut dan membeberkan di antaranya berkaitan dengan pengelolaan sampah di Bali, Kegagalan sistem dan kebijakan pengelolaan sampah di Bali, lemahnya penegakan hukum, kurangnya komunikasi, koordinasi, serta sistem dalam menyiapkan kapasitas pengelolaan sampah.
"Saya mengapresiasi atas aspirasi yang dibawakan pada hari ini karena ini juga mencerminkan adanya empati dan partisipasi di dalam merespon permasalahan yang muncul di Provinsi Bali," ujar, Koster.
Baca juga: Dikira Asap Pembakaran Sampah, Gudang Supllier di Denpasar Terbakar Hebat, Satu Orang Cedera
Lebih lanjutnya ia mengatakan, terdapat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Sementara jika berbicara mengenai regulasi terdapat tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota kabupaten se-Indonesia mengenai sampah.
Pemerintah pusat tugasnya adalah membuat norma kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun turunan dari undang-undang.
Pemerintah provinsi bertugas melakukan pengawasan pengelolaan sampah. Pemerintah kota kabupaten bertugas bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan sampah. Ini yang diatur dalam undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Karena itu di Bali ini diminta agar sejalan dengan undang-undang serta bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pengelolaan sampah adalah kabupaten dan kota. Provinsi memiliki tugas tanggung jawab melakukan pengawasan. Ini yang diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Cacahan Sampah Organik Dikirim ke Klungkung Bali Capai 556 Ton, Sidarta: Masih Bersifat Uji Coba
"Namun untuk Bali, saya sebagai Gubernur dan juga ada Bupati Walikota di Bali tidak memisahkan secara kaku mengenai pengelolaan sampah ini. Itulah sebabnya sejak saya dilantik menjadi gubernur 5 September 2018 dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali menjaga alam manusia dan pulau Bali," imbuhnya.
Dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini, ungkap Koster akan memperlakukan kebijakan untuk melindungi alam Bali dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang telah dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018. Kemudian mengeluarkan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber diatur dengan peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019.
"Saya sangat memahami bahwa sampah ini harus dikelola di sumbernya mulai dari rumah tangga sampai ke tingkat desa, kelurahan, desa dan komunitas di pasar, di hotel, di restoran, di mal, dan tempat-tempat fasilitas umum lainnya," terangnya.
Jadi karena itulah pengelolaan sampah dilakukan di Bali ini diselenggarakan secara bersama-sama pemerintah provinsi, pemerintah kota kabupaten se-Bali, dan pemerintahan desa, kelurahan, serta desa adat.
Tindak lanjut daripada peraturan gubernur ini, Koster mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah bersinergi dan berkolaborasi antara pemerintah desa, kelurahan, bersama desa adat yang disosialisasikan pada bulan Desember Tahun 2019.
Semua kepala desa, kelurahan, dan desa adat dikumpulkan di Pura Samuan Tiga untuk mengelola sampah berbasis sumber. Itu adalah sosialisasi dalam rangka pengelolaan sampah.
Dengan slogan desaku bersih tanpa mengotori desa lainnya. Karena sebagian besar sumber sampah itu adalah berasal dari warga yang berada di desa, kelurahan, dan desa adat.
Karena itulah kalau di desa diselesaikan, maka sebagian besar sampah itu bisa diatasi. Namun ketika ini sedang digenjot dengan membangun sejumlah fasilitas TPS 3R di seluruh Bali, di Bali ini ada 636 desa, 80 kelurahan, jadi total ada 716 desa kelurahan.
Waktu telah dibangun sebanyak 212 TPS3R, baru mencapai 30 persen fasilitas TPS3R di seluruh Bali dengan dukungan dari APBN, APBD Provinsi, dan juga APBD Kabupaten Kota.
Berjalan ini mulai dibangun tahun 2020, tapi terus kemudian COVID-19. Sehingga Bali menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan pendapatan negara, pendapatan asli daerah, maupun juga tekanan ekonomi masyarakat.
"Sehingga tidak bisa di-endorse dengan lebih cepat pada saat itu karena masyarakat sedang sulit menghadapi COVID-19 serta permasalahan ekonomi. Ini COVID berlangsung 2020, mulai 10 Maret 2020, 2021, baru kita bisa mengakhiri COVID itu 7 Maret 2022. Sejak itu kita mulai memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat COVID-19 karena pertumbuhannya mengalami penurunan sampai minus 9,3 persen. Ini dulu yang saya perintahkan untuk diatasi. Belum mengusik-usik masalah masyarakat yang berkaitan dengan sampah. Karena saya paham secara psikologis, sosiologis, masyarakat sedang menghadapi tekanan ekonomi yang sangat berat," bebernya.
Itulah sebabnya kata Koster ia fokus menangani ekonomi dulu selama satu tahun lebih. Dari Maret 2022 sampai 2023 baru ekonomi Bali ini merangkak pulih pelan-pelan. Sehingga pada tahun 2023 ekonomi Bali mulai bangkit kembali.
Namun belum pulih seperti situasi sebelum COVID-19. Karena itulah belum bisa didorong untuk percepatan targetnya waktu itu adalah semua desa kelurahan di Bali harus memiliki minimum 1 TPS3R. Baru mencapai 30 persen, belum bisa diendorse karena situasi yang tidak memungkinkan.
"Dan kemudian tanggal 5 September 2023 saya berakhir untuk periode yang pertama. Dan berlanjut lagi Astungkara terpilih untuk periode kedua baru dilantik tanggal 20 Februari tahun 2025. Maka saya genjot lagi, mulai menjadikan penanganan sampah ini sebagai program super prioritas mendesak," ucapnya.
Usai menjabat kembali, Koster mendorong pengelolaan sampah berbasis sumber dari warga dengan cara memilah. Dengan dorongan ini baru mampu menyelesaikan sampah di sumbernya sekitar 30 persen.
Banyak desa yang sudah berhasil mengelola sampah berbasis sumber. Bahkan sampah menjadi sumber perekonomian pendapatan desanya. Sejumlah desa di Badung, Gianyar, Buleleng dan Tabanan. Itulah yang dijadikan percontohan untuk ditularkan ke semua desa yang ada di Bali.
"Kalau ada satu desa mampu, tentu saja desa yang lain seharusnya mampu juga karena sumber dayanya sama. Bagi yang kurang kita support dengan dana dari APBD, Provinsi maupun Kabupaten termasuk penyediaan fasilitasnya," paparnya.
Kota Denpasar dan Badung memiliki volume sampahnya paling tinggi di Provinsi Bali. Menurut data yang ia miliki, Denpasar menghasilkan sampah 1.033 ton per hari. Kemudian Badung 800 ton per hari dan baru bisa dikelola di sumbernya itu sekitar 30 persen.
Sebagian besar itu belum terkelola di sumbernya dan inilah yang dibawa ke TPA Suwung. Tapi perlu diingat bahwa TPA Suwung ini ada sejak tahun 1984 ketika Denpasar sama Badung masih menjadi satu kesatuan wilayah. Belum berdiri sendiri sebagai kota, belum berdiri sendiri sebagai kabupaten.
"Waktu itu belum ada jalan bypass. Tempatnya itu tempat Suwung (sepi) gak ada orang lewat sana. Itulah sebabnya di situ tempat penampungan sampah. Itulah yang berlangsung terus menerus dari tahun 1984 sampai sekarang, 2026, jadi sudah 42 tahun. Tidak pernah diurus, terus kita di situ membuang sampah. Sekarang tumpukannya sudah mencapai 45 meter," kata dia.
Selain itu juga menimbulkan dampak negatif polusi. Polusi sumber air yang akan mengganggu kesehatan masyarakat. Menimbulkan bau dan juga mencemari laut.
Sekarang terdapat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. Tidak boleh ada open dumping. Belum berjalan pengurangan sampah ini, larangan terhadap open dumping ini. Di seluruh Indonesia yang namanya TPA, semuanya adalah open dumping. Ini yang dilarang.
Maka Menteri Lingkungan Hidup dan Koster juga sebagai Gubernur, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar, sangat setuju untuk menutup TPA sungguh karena ini tidak sesuai dengan undang-undang. Open dumping itu dilarang, maka masuklah proses hukum. Mantan Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Bali dijadikan tersangka dalam kaitan dengan pengelolaan sampah. Ini yang harus diselesaikan. Tapi ada prioritas yang harus diselesaikan.
Bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup Koster mengatakan sudah mengambil kebijakan paling lambat 31 Maret 2026 sudah berakhir sampah organik dibawa ke TPA Suwung. Mulai 1 April 2026 hanya boleh sampah residu sampai 31 Juli 2026. Mulai 1 Agustus direncanakan TPA Suwung tidak lagi bisa menampung sampah organik maupun juga non-organik dan residu. Jadi TPA Suwung artinya akan ditutup dan memang waktunya sudah ditutup karena overcapacity dan menimbulkan dampak yang tidak bagus, merusak citra pariwisata Bali, selain juga soal kesehatan,
"Adik-adik menuntut supaya ini cepat selesai. Sama. Saya juga ingin cepat selesai. Tidak ada yang mau membiarkan situasi ini. Jadi karena itu saya mengambil posisi ini harus diselesaikan. Maka saya dengan Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung," bebernya.
Yang berikut, yang sekarang tengah didorong adalah di sumber atau tingkat rumah tangga, warga, Wali Kota dan Bupati Badung itu mempercepat pengadaan dekomposter.
Kemudian pengadaan teba modern karena tidak diizinkan lagi sampah organik dibawa masuk TPA Suwung, maka sekarang pemilahan sampah di Kabupaten Badung dan di Kota Denpasar sekarang berlangsung dengan sangat baik.
Dari semula hanya posisinya 30 persen, sekarang sudah mencapai 70 persen warga memilah sampah. Dengan adanya pemilahan ini, maka pengolahan sampah itu lebih mudah. Tapi di Denpasar ini, 1033 ton per hari, 60 persen nya adalah organik. Berarti sekitar 600 ton per hari organik yang harus diolah.
Sementara di hulu untuk pengadaan dekomposter, Wali Kota sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk 170 ribu lebih dekomposter. Tapi penyediaannya hanya mampu menyiapkan sampai sekarang 40 ribu. Karena keterbatasan penyediaannya. Semua link sudah dihubungi, namun belum tersedia. Sekiranya ini bisa, terus sampai selesai 176 ribu maka pengelolaan sampah. Di sumber, di warga, itu akan berlangsung dengan lebih cepat dan volume lebih besar.
Yang kedua adalah membangun teba modern dipercepat, tapi untuk Denpasar tidak semua bisa. Karena halamannya tidak ada, halamannya terbatas. Namun Badung dapat mengatasi hal tersebut, Maka sekarang di Badung itu pengelolaan sampahnya relative sudah bisa berjalan dengan baik. Meskipun masih ada sisa masalah karena waktunya memang sangat mepet.
"Yang harus kita fokus adalah di Denpasar karena ini merupakan permukiman perkotaan yang sangat padat dan volume sampahnya besar. Ini yang perlu dengan skenario yang lebih cepat dan lebih terarah. Karena itulah sekarang diperbanyak pembangunan TPS 3R. Kalau di hulu itu adalah di warga dengan dekomposter dan teba modern, di tengah adalah dengan pembangunan TPS 3R. Dan TPST," ungkapnya.
Di Denpasar terdapat 23 TPS3R, tapi belum semua berfungsi secara optimal. Sekarang mulai didorong oleh Wali Kota bersama Kepala Desa, Lurah, dan Bendesa Adat agar berfungsi secara optimal. Plus akan dibangun lagi TPS 3R dengan sokongan dana dari Provinsi maupun juga dari Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung. Kemudian dioperasionalkan 4 TPST di Kota, Denpasar, yaitu 1 TPST di Kertalangu, 2 TPST di Tahura, dan 1 TPST di Padang Sambian. Ini sedang dilengkapi dengan peralatan pengolah sampah. Tapi alat ini beli, perlu menyiapkan anggaran, perlu tender, dan perlu pesan. Tidak bisa sekarang beli, sekarang datang barangnya. Perlu waktu sekian bulan.
Setelah barangnya ada, lalu dirakit. Sekarang sudah datang, alat sedang dirakit di Kertalangu 1 unit. Kemudian akan datang lagi bulan Juni di Tahura, di Tahura 1 dan Tahura 2 unit. Jadi dengan fasilitas ini nanti di Kertalangu akan mengolah sampah 200 ton per hari. Kemudian di Tahura 1 alat 250 ton per hari dan di Tahura 2 alat 100 ton per hari. Kemudian akan dibangun TPS3R, di Sanur 50 ton per hari dan di Sidakarya juga 50 ton per hari.
"Ini semua adik-adik, mohon maaf, ini perlu waktu. Karena tidak semua bisa dijalankan sekarang mau, sekarang jalan karena perlu pemesanan barang. Datang dia, di-setting alatnya. Perlu waktu. Yang bulan Juni alatnya datang. Itu perlu waktu untuk settingnya 1 bulan," tandasnya.
Setelah dipasang penuh, satu bulan selesai. satu bulan kira-kira bulan Juli. Akhir Juli selesai, awal Agustus baru bisa beroperasi. Beroperasinya pun tidak bisa sekaligus 200 ton per hari, itu dia perlu waktu. Dicicil, sekian ton dulu, sekian ton dulu, sampai alat dapat berfungsinya optimal lantas akan dapat mengolah sampah dan mencapai 200 ton per hari. "Itulah sebabnya target untuk penutupan TPA Suwung itu di awal Agustus 2026," tutupnya. (*)
Berita lainnya di Sampah di Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Gubernur-Bali-Wayan-Koster-temui-Mahasiswa-dan-Badan-Eksekutif-Mahasiswa.jpg)