Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Opini

Bali, Politik, dan Timbulan Sampah

Bali, yang selama ini dikenal dunia sebagai surga, tiba-tiba tampil di layar besar dengan wajah lain

Tayang:
Istimewa
Jannus TH Siahaan, Doktor Sosiologi dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran Bandung. Bali, Politik, dan Timbulan Sampah 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada 2 Februari 2026, di hadapan ratusan kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul, Presiden Prabowo Subianto menampilkan sesuatu yang tidak biasa: sebuah foto besar pantai Bali yang dipenuhi sampah. 

Lalu, dengan nada yang tak menyembunyikan kekesalan, beliau bertanya kepada para kepala daerah Bali yang hadir, “Apa susahnya sih?”

Sepintas, itu adalah teguran soal kebersihan pantai. 

Tapi bagi siapa pun yang membaca lanskap politik Indonesia dengan cermat, momen itu jauh melampaui urusan sidak kebersihan di forum resmi — ia adalah symbolic politics, sebuah gerakan dalam arena kekuasaan yang menempatkan isu lingkungan sebagai medium, sementara tujuan sesungguhnya beroperasi di lapisan yang lebih dalam. 

Dan Bali, yang selama ini dikenal dunia sebagai surga, tiba-tiba tampil di layar besar dengan wajah lain: bukan destinasi impian, melainkan bukti kegagalan tata kelola.

Baca juga: Temui Mahasiswa dan BEM Unud, Koster Jabarkan Update Penanganan Sampah di Bali 

Pertanyaannya bukan sekadar: mengapa Bali kotor? Pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa krisis sampah di Bali tidak pernah benar-benar diselesaikan, padahal datanya sudah ada sejak lama, regulasinya sudah berlapis, dan anggarannya tidak kecil?

Data tidak pernah bohong. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup, yang dikonfirmasi langsung oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali pada Februari 2025, timbulan sampah di Provinsi Bali pada 2024 mencapai 1,2 juta ton per tahun — atau rata-rata 3.367 ton setiap harinya. Angka itu pun terus bergerak naik. 

Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bahwa dalam rentang 2000 hingga 2024, volume sampah Bali meningkat 30 persen, seiring naiknya kunjungan wisatawan dan ekspansi sektor komersial.

Kota Denpasar menjadi kontributor terbesar dengan sekitar 366 ribu ton per tahun, diikuti Gianyar (205 ribu ton), dan Badung (199 ribu ton) — dua daerah terakhir yang ironisnya adalah pusat industri pariwisata Bali

Di sini tersimpan paradoks mendasar: kawasan yang paling banyak menjual keindahan kepada dunia, adalah kawasan yang paling besar memproduksi sampah.

Komposisi sampahnya pun berbicara: 65 persen adalah sampah organik dari sisa makanan dan kebun, 17,25 persen plastik, sisanya logam, kaca, dan kain. 

Dari sisi sumber, rumah tangga menyumbang 64 persen, perniagaan 11,5 persen, dan pasar 7,28 persen. 

Secara teknis, angka-angka itu seharusnya mudah diintervensi — jika kemauan politiknya konsisten dan tidak tersita oleh agenda lain.

TPA Regional Sarbagita Suwung, yang selama puluhan tahun menjadi tumpuan pengelolaan sampah Denpasar dan Badung, sejak lama sudah melampaui batas. 

DKLH Bali mencatat bahwa dari Agustus 2019 hingga Juli 2025, total sampah yang masuk lokasi itu mencapai 1,9 juta ton — melebihi kapasitas 1,72 juta ton, dengan tumpukan mencapai ketinggian 35 hingga 40 meter. 

Pemerintah Provinsi Bali sendiri, dalam data resmi yang disampaikan kepada publik pada 2024, mengakui bahwa 61,41 persen sampah yang “terkelola” masih berakhir diangkut ke TPA — tanpa diolah, tanpa dikurangi dari sumbernya.

Krisis ini sudah diketahui, sudah didata, dan tetap dibiarkan tumbuh selama bertahun-tahun.

Untuk memahami mengapa krisis ini tak kunjung tuntas, kita perlu melampaui pendekatan teknis dan masuk ke dalam kerangka political ecology — sebuah disiplin akademik yang menegaskan bahwa perubahan lingkungan tidak pernah bersifat netral. 

Bryant dan Bailey, dua nama penting dalam literatur ekologi politik, menjelaskan bahwa setiap isu lingkungan hidup selalu melibatkan aktor-aktor dengan kepentingan yang saling berbenturan, dan siapa yang menang dalam perebutan narasi itulah yang menentukan arah kebijakan.

Dalam kerangka Urban Political Ecology (UPE), sebagaimana dikembangkan oleh Heynen et al. (2006) dan kemudian diterapkan dalam konteks Indonesia, tata kelola sampah perkotaan tidak bisa dipahami terlepas dari relasi kuasa yang membentuknya. 

Sampah adalah produk dari sistem sosial-ekonomi-politik tertentu, dan penanganannya — atau pembiaran terhadapnya — juga merupakan produk dari sistem yang sama.

Dalam konflik tata kelola sampah di Indonesia, riset terbaru dari jurnal ilmiah E3S Web of Conferences (2025) mengidentifikasi tiga kelompok aktor yang selalu hadir: dominant actors yang memegang kendali narasi dan regulasi, resistance actors yang menyuarakan perlawanan, dan pragmatic actors yang bermain di antara keduanya. 

Yang menarik, dominant actors kerap menggunakan strategi pelabelan, menyebut pihak lain sebagai sumber masalah, untuk mengalihkan perhatian publik dari konflik struktural yang sesungguhnya.

Di Bali, peta aktor ini sangat jelas: pemerintah pusat dengan legitimasi nasionalnya, pemerintah daerah dengan kekuatan elektoralnya, pelaku industri pariwisata dengan kepentingan ekonominya, dan ribuan pekerja sektor informal persampahan yang nasibnya bergantung pada keputusan di atas mereka. 

Forum Swakelola Sampah Bali mencatat bahwa hampir 2.800 tenaga kerja secara langsung terdampak oleh kebijakan penutupan TPA Suwung, belum termasuk ribuan pemulung yang mengais di lokasi yang sama.

Bali adalah wilayah dengan lanskap politik yang sangat khas. 

Pilkada 2024 menghasilkan kemenangan telak bagi pasangan incumbent dengan perolehan lebih dari 1,4 juta suara, mengungguli kandidat yang terang-terangan mendapat dukungan lingkaran presiden dengan selisih lebih dari 500 ribu suara. 

Kemenangan itu adalah cerminan dari dominasi politik yang sudah mengakar dalam dan terkonsolidasi dengan sangat rapi di seluruh kabupaten/kota se-Bali  dan bukan keberuntungan sesaat.

Kekuatan elektoral yang sekokoh ini memiliki dua wajah. 

Di satu sisi, ia memberi stabilitas pemerintahan dan kemampuan untuk merencanakan jangka panjang tanpa terlalu bergantung pada koalisi yang rapuh. 

Di sisi lain, ia menciptakan apa yang oleh ilmuwan politik disebut sebagai “insulation effect” , kondisi di mana pemimpin yang aman secara elektoral cenderung kurang responsif terhadap tekanan dari bawah, karena tidak ada ancaman nyata yang bisa menggeser posisi mereka dalam waktu dekat.

Temuan empiris menunjukkan hal yang sama. Penelitian Holtzappel dan Ramstedt (2010) tentang desentralisasi di Indonesia menemukan bahwa pasca-reformasi, banyak daerah yang memperoleh otonomi justru mengembangkan pola governance di mana kepentingan partai politik dan kepentingan daerah kadang tidak berjalan paralel. 

Sumber daya politik mengalir untuk memperkuat jaringan kekuasaan, lebih dari sekadar menyelesaikan masalah publik.

Dalam konteks Bali, dinamika ini terlihat dalam cara pengelolaan sampah diperlakukan sebagai urusan teknis-administratif rutin, sementara yang sesungguhnya dibutuhkan adalah respons darurat dengan akuntabilitas yang jelas. 

Anggaran pun berbicara: data yang beredar menunjukkan alokasi untuk sampah di RAPBD 2026 sangat timpang antara satu daerah dengan daerah lain, padahal beban sampah tidak mengenal batas administratif.

Yang lebih problematis adalah mekanisme pengambilan keputusan dalam krisis TPA Suwung. 

Kebijakan penutupan dilakukan bertahap — dari rencana Desember 2025, ditunda ke Februari 2026, lalu larangan sampah organik per April 2026 dan itu tanpa infrastruktur pengganti yang benar-benar siap. 

Akibatnya, ratusan truk sampah turun ke jalanan, memblokir Kantor Gubernur Bali, membawa beban yang semestinya sudah diselesaikan jauh sebelum tenggat tiba.

Peneliti hukum lingkungan mengingatkan bahwa situasi seperti ini memiliki jejak preseden legal yang panjang. 

Berdasarkan UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemerintah daerah dapat dikenakan sanksi pidana jika kelalaian pengelolaan sampah mengakibatkan pencemaran lingkungan atau korban jiwa. 

Kalangan Akademisi menyebutnya sebagai policy negligence , dan preseden internasional dari Tokyo (1997) serta Seoul (2000) menunjukkan bahwa tuntutan hukum atas kegagalan semacam ini jauh dari sekadar ancaman teoritis.

Teguran Presiden Prabowo Subianto di Rakornas Februari 2026, lengkap dengan foto pantai Kuta yang kotor, memang menghasilkan respons cepat yaitu pembentukan satgas, pernyataan tanggap darurat, dan gerakan nasional kebersihan. 

Tapi jika kita menggunakan konsep agenda setting dari McCombs dan Shaw, kita harus bertanya: siapa yang menentukan kapan sebuah isu menjadi penting?

Sampah Bali sudah kritis sejak bertahun-tahun. Data SIPSN sudah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan sejak 2019. 

Namun baru menjadi isu nasional ketika presiden memutuskan untuk menyorotinya di forum tingkat tinggi, di hadapan kamera televisi nasional, dengan timing yang berdampingan dengan kontestasi simbolik antara pemerintah pusat dan daerah yang secara politik berbeda garis.

Inilah issue framing dalam praktik politiknya yang paling nyata: sampah diubah dari krisis lingkungan menjadi alat ukur keberhasilan atau kegagalan  kepemimpinan daerah. 

Masyarakat Bali, yang setiap harinya hidup berdampingan dengan masalah ini, tidak mendapat solusi dari dinamika itu karena mereka hanya mendapat tontonan.

Maka berikut adalah lima langkah strategis yang perlu segera dieksekusi guna memitigasi isu sampah tersebut. 

Pertama, pisahkan anggaran persampahan dari siklus politik. 

Pengelolaan sampah harus dibiayai melalui mekanisme dedicated waste fund yang bersumber dari retribusi diproporsionalkan dengan volume produksi, bukan dari APBD yang elastis terhadap kepentingan politik. 

Sistem ini sudah diterapkan di Korea Selatan melalui skema Volume-Based Waste Fee (VBWF) dan terbukti mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen dalam satu dekade. 

Bali, dengan kapasitas fiskalnya yang besar dari sektor pariwisata, sepatutnya tidak punya alasan teknis untuk tidak mengadopsi mekanisme serupa.

Kedua, libatkan sektor pariwisata dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR). Industri pariwisata adalah pengguna terbesar sumber daya Bali sekaligus kontributor besar timbulan sampah komersial. 

Namun selama ini mereka tidak menanggung biaya eksternalitas yang proporsional. 

Regulasi EPR  yang sudah menjadi standar di Uni Eropa dan mulai diadopsi di beberapa provinsi Indonesia mengharuskan pelaku usaha bertanggung jawab atas siklus hidup produk dan kemasannya hingga ke tahap pembuangan. 

Mekanisme ini bukan mencipta beban pajak baru, melainkan mendistribusikan ulang tanggung jawab kepada pihak yang selama ini menikmati keuntungan tanpa menanggung biaya eksternalitasnya.

Ketiga, formalkan pekerja sektor informal persampahan sebagai garda terdepan. 

Sekitar 2.800 tenaga swakelola dan ribuan pemulung di TPA Suwung menyimpan kapasitas yang selama ini diabaikan. 

Formalisasi mereka melalui skema waste-picker cooperative yang terintegrasi dengan sistem pengelolaan resmi, sebagaimana berhasil dilakukan di Curitiba, Brasil dan Pune, India, akan menyelesaikan dua masalah sekaligus: keberlanjutan sistem pengelolaan dan perlindungan tenaga kerja. 

Pendekatan ini jauh lebih efektif daripada menutup TPA tanpa alternatif, lalu bernegosiasi di bawah ancaman demo truk sampah.

Keempat, bangun mekanisme akuntabilitas publik yang independen dari siklus elektoral. 

Salah satu kelemahan struktural dalam tata kelola lingkungan di daerah yang dikuasai satu kekuatan politik secara dominan adalah absennya watchdog yang efektif. 

Diperlukan badan pengawas pengelolaan sampah yang independen — dengan representasi masyarakat sipil, akademisi, dan jurnalis — yang memiliki akses terhadap data real-time dan mandat untuk mempublikasikan laporan berkala yang mengikat. 

Tanpa mekanisme ini, kebijakan akan terus lahir dari tekanan atas, bukan dari kebutuhan bawah.

Kelima, jadikan sampah sebagai Indikator Kinerja Utama (KPI) yang Mengikat Kepala Daerah. Saat ini, pengelolaan sampah belum menjadi indikator kinerja yang secara eksplisit mempengaruhi evaluasi dan insentif kepala daerah. 

Perlu ada regulasi yang menetapkan target terukur pengurangan timbulan sampah per kapita, persentase pengelolaan berbasis sumber, zero open dumping, sebagai KPI yang dilaporkan ke publik setiap semester dan menjadi syarat kelayakan penerimaan transfer fiskal dari pusat. 

Tapi hal itu bukanlah sebagai instrumen hukuman, melainkan insentif yang mengubah perilaku birokrasi secara sistemik dan berkelanjutan.

Bali tidak membutuhkan satu momen viral lagi yang menunjukkan pantainya kotor untuk kemudian ramai sesaat lalu senyap kembali. Bali membutuhkan sesuatu yang jauh lebih sulit: political will yang tidak bergantung pada siklus eksposur media dan tekanan dari atas.

Dalam perspektif political ecology, krisis sampah selalu merupakan krisis tata kelola — dan krisis tata kelola selalu berakar pada bagaimana kekuasaan didistribusikan, bagaimana akuntabilitas dijalankan, dan siapa yang sesungguhnya diprioritaskan dalam setiap keputusan anggaran dan kebijakan.

Ketika timbulan sampah Bali naik 30 persen dalam dua dekade, ketika TPA Suwung penuh 180 ribu ton melampaui kapasitasnya, ketika 2.800 pekerja berdemonstrasi di depan kantor gubernur karena tidak adanya tempat untuk membuang sampah yang mereka angkut setiap hari — semua itu adalah produk dari pilihan-pilihan yang dibuat oleh mereka yang duduk di kursi kekuasaan. Dan tentunya bukan pula  takdir alam, bukan juga suatu bencana yang jatuh dari langit.

Sampah Bali adalah sebuah cermin. Yang bercermin di sana bukan hanya persoalan teknis pengelolaan limbah — tapi potret dari bagaimana sebuah daerah yang kuat secara politik bisa lupa bahwa kekuatan elektoral tidak sama dengan mandat untuk menunda hal yang mendesak.

Bali layak mendapat lebih dari sekadar teguran di forum nasional. 

Bali layak mendapat kebijakan yang lahir dari kesadaran bahwa lingkungan yang rusak tidak mengenal pemenang pemilu — dan bahwa kekuatan elektoral, sebesar apa pun, tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda yang sesuatu sudah lama mendesak.

Kumpulan Artikel Bali

Penulis: Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi dan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Padjadjaran Bandung

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved