Pendidikan
STATUS Guru Honorer di Sekolah Negeri Segera Dihapus, Disdik Bali Catat 631 di Jenjang SMA/SMK & SLB
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 membawa kabar mengejutkan bagi guru honorer di Indonesia, termasuk di Bali.
TRIBUN-BALI.COM — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 membawa kabar mengejutkan bagi guru honorer di Indonesia, termasuk di Bali. Pasalnya, pemerintah pusat akan menghapus status guru honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Setelah kebijakan ini diberlakukan, tenaga pendidik di sekolah negeri hanya diakui dalam tiga kategori resmi. Adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan skema paruh waktu yang diatur pemerintah. Di luar itu, status honorer tidak lagi diperbolehkan, bahkan beredar isu data guru honorer dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dibersihkan.
Data Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bali mencatat, saat ini terdapat 631 tenaga guru honorer di jenjang SMA, SMK, dan SLB. Rinciannya, 290 guru di SMAN, 319 guru di SMKN, dan 22 guru di SLBN.
Kabar tersebut mengejutkan sekaligus menjadikan cemas bagi guru honorer di Kabupaten/Kota di Bali.
Seorang guru honorer mata pelajaran (Mapel) Bahasa Indonesia, I Kadek Fendy Permana Merta (26) mengungkapkan ia mengajar di SMAN 1 Denpasar pada tahun 2024 tepatnya bulan Juli.
“Jujur kaget kalau misalkan kita diberhentikan di akhir tahun ini, karena pengangkatan PPPK tahun ini belum tentu ada, ASN juga belum tentu ada,” jelasnya saat ditemui usai pada Upacara Bendera Peringatan Hardiknas di SMAN 1 Denpasar, kemarin.
Baca juga: Jembrana Usulkan 80 Formasi CPNS untuk Guru, Ratusan Guru Pensiun Setiap Tahun
Baca juga: GAPENSI Minta Penyesuaian Nilai Proyek, Harga Material Hingga Operasional Naik Imbas BBM
Lebih lanjut dikatakan, ia dan teman-teman tenaga honorer lainnya akan kebingungan. “Kayak bingung banget kalau misalkan diberhentiin tiba-tiba, mau ke mana gitu? Padahal sebenarnya ya kami berharap masih bisa tetap mengajar, karena kami punya tetap jam yang mengajar yang banyak juga di SMANSA,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan, guru honorer Mapel Ekonomi, Komang Riska Virayanti (24). Ia mengaku telah mengajar di SMAN 1 Denpasar sejak Oktober 2024. Dengan adanya informasi penghentian guru honorer ini dikhawatirkan akan membuat tidak bisa mendaftar PPPK.
“Jadi kalau semisal di tahun ini kita diberhentikan, kemungkinan besar di tahun berikutnya kita tidak bisa untuk daftar lagi PPPK. Karena syarat untuk daftar PPPK itu kita harus masuk Dapodik dan masa kerjanya itu harus dua tahun. Kita di sini sudah masuk Dapodik, cuma masa kerja kita di sekolah itu belum dua tahun,” beber Riska.
Serupa dengan kawannya, guru honorer Mapel Sosiologi dan PKWU, I Gusti Agung Ayu Made Diah Agustina (24) yang telah mengajar di SMAN 1 Denpasar sejak September 2024. Ia meminta agar pemberhetian guru honorer lebih dipilah lagi sebab sebagian besar guru honorer telah memiliki jam mengajar linier.
“Dan lagi sedikit perjuangan kita, masa harus diratakan semua harus diberhentikan itu? Mungkin harapan saya supaya lebih dipilah lagi jangan disamaratakanlah istilahnya. Semoga ada pengangkatan PPPK dan ASN yang dapat menampung kami sebelum aturan itu ada,” harap Diah.
Seorang guru guru SD di Kabupaten Klungkung, Ni Kadek Trisna Putri Utami (24) juga mengaku gelisah dengan kabar tersebut. Trisna telah mengabdi selama dua tahun terakhir atau mulai mengajar sejak April 2024 sebagai guru pengabdian. Ia juga dipercaya menjadi wali kelas V dan mengampu lima mata pelajaran wajib. Keputusan menjadi guru honorer diambil bukan tanpa alasan. Saat itu, belum ada pembukaan seleksi CPNS maupun PPPK, sementara sekolah tempatnya mengajar sangat membutuhkan tenaga pendidik.
Namun, kini ia dibayangi rasa cemas setelah muncul wacana penghapusan tenaga honorer. Trisna mengaku takut dan kecewa. “Kata ‘dihapuskan’ itu seperti memutus harapan secara paksa. Saya jadi bertanya-tanya, apakah pilihan saya di dunia pendidikan ini kesalahan,” ungkapnya, Jumat (2/5) malam.
Informasi terkait kebijakan tersebut, menurutnya, sudah diterima secara internal melalui kepala sekolah yang mendapatkan pemberitahuan dari Disdik. Saat ini, Trisna tidak lagi menerima gaji dari sekolah dan hanya mengandalkan tunjangan dari pusat. Ia mengaku penghasilan tersebut belum mencukupi kebutuhan sehari-hari. Kekhawatiran terbesar Trisna kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, ia menilai keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di sekolah. Di tempatnya mengajar, kekurangan guru ASN membuat peran honorer menjadi krusial dalam menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan. “Kalau honorer dihapus, akan ada kekosongan guru di kelas. Guru ASN bisa merangkap dua sampai tiga kelas, dan itu pasti berdampak pada kualitas pembelajaran siswa,” jelasnya.
| DAYA Tampung SMP Jembrana Lebih Banyak dari Lulusan Sementara Klungkung Kurang Ruangan |
|
|---|
| Kuota SPMB SD 2026 di Denpasar Sebanyak 9.248 Siswa |
|
|---|
| UNDIKSHA Jadi Pusat UTBK SNBT 2026, Diikuti 1.275 Peserta, Ujian Berlangsung 21-23 April 2026 |
|
|---|
| 10.921 Siswa SD Ikuti TKA, Tidak Menentukan Kelulusan, Tapi Dipakai untuk Seleksi SMP |
|
|---|
| 3 SD Tak Selenggarakan TKA, Disdikpora Sebut karena Tidak Punya Siswa Kelas VI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-guru-belajar-sekolah.jpg)