Pansus TRAP di Bali
Pansus TRAP DPRD Bali Tanggapi Hasil Pengawasan KKP di Kawasan Laut KEK Kura-kura
Menurut Supartha, sejak awal terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus TRAP.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha, tanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adakan pengawasan laut di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar.
Supartha mengatakan, ia memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menghentikan sementara aktivitas proyek marina milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Kura-Kura Bali, Denpasar.
Menurut Supartha, tindakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menunjukkan bahwa berbagai kekhawatiran yang selama ini disuarakan Pansus TRAP terkait aktivitas di wilayah pesisir dan laut Kura-Kura Bali terbukti memiliki dasar kuat.
“Kita mendukung tugas-tugas Kementerian KKP. Melalui Dirjen KKP kan sudah melakukan evaluasi. Karena kewenangan pengawasan kegiatan di wilayah pantai memang ada pada mereka. Jadi kami dari Pansus TRAP sangat mendukung,” jelasnya, Sabtu 9 Mei 2026.
Baca juga: Tanggapi Pengawasan KKP di Kawasan Laut KEK Kura-kura, Berikut Pandangan Pansus TRAP DPRD Bali
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini mengatakan hasil evaluasi KKP sejalan dengan temuan dan rekomendasi yang sebelumnya telah disampaikan Pansus TRAP DPRD Bali, khususnya terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan laut oleh PT BTID.
“Prinsipnya sama. Dalam evaluasi kegiatan di wilayah pesisir dan pantai, sama-sama ditemukan indikasi kesalahan dari proyek PT BTID. Dari awal Pansus TRAP sudah menyampaikan itu,” ujarnya.
Karena itu, Pansus TRAP sebelumnya merekomendasikan penghentian sementara seluruh aktivitas di kawasan tersebut hingga persoalan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir benar-benar diselesaikan.
“Kalau ini dibiarkan, sama dengan kita membiarkan bentang pesisir dan laut itu rusak. Laut itu habitat biota laut yang harus dijaga,” katanya.
Supartha juga menyoroti pentingnya ekosistem mangrove di kawasan Kura-Kura Bali.
Menurutnya, mangrove memiliki fungsi ekologis vital sebagai habitat biota laut, pelindung pesisir dari abrasi dan tsunami, hingga penyerap karbon alami dalam konsep blue carbon.
“Mangrove itu penting. Mangrove itu pohon suci, sama seperti beringin. Sangat luar biasa fungsinya sehingga seluruh undang-undang mengatur mangrove tidak boleh dirusak,” tegasnya.
Ia menegaskan perlindungan mangrove tidak dapat dikalahkan oleh kepentingan pribadi maupun hak kepemilikan tertentu karena keberadaan mangrove telah dilindungi undang-undang sebagai bagian penting ekosistem pesisir.
“Walaupun ada hak milik atau hak guna pakai, itu sifatnya kepentingan pribadi. Tetapi mangrove tetap harus dilindungi karena fungsi ekologisnya,” jelasnya.
Menurut Supartha, sejak awal terdapat tiga persoalan utama yang menjadi perhatian Pansus TRAP.
Pertama, persoalan sertifikat lahan dan proses tukar guling yang dinilai belum jelas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Pelabuhan-Marina-di-KEK-Kura-kura-Bali-pada-saat-melakukan-sidak-Senin-2-Februari-2026.jpg)