TPA Suwung Tutup

BANGLI Harus Siap! Begitu TPA Suwung Tutup 1 Maret 2026, 50 Persen Sampah Dikirim ke TPA di Landih

Walaupun sempat ada pro dan kontra, terkait rencana pembuangan sampah ke Bangli, jika TPA Suwung tutup nanti.

Dok. Tribun Bali
TPA SUWUNG - Koster mengatakan, pada rapat tersebut Menteri LH turut memberikan arahan agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan, dalam 2 bulan ini agar TPA Suwung ditutup dan kemudian sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut. 

Ringkasan Berita:Koster mengatakan, pada rapat tersebut Menteri LH turut memberikan arahan agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan, dalam 2 bulan ini agar TPA Suwung ditutup dan kemudian sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut.

 

TRIBUN-BALI.COM — Walaupun sempat ada pro dan kontra, terkait rencana pembuangan sampah ke Bangli, jika TPA Suwung tutup nanti. Namun nyatanya rencana itu bukan isapan jempol belaka. 

Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bangli dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengadakan rapat membahas agenda itu.

Agenda terkait penutupan TPA Suwung di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali pada, Senin 29 Desember 2025. Usai rapat tertutup itu, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan hasilnya telah diputuskan oleh Menteri LH bahwa penutupan TPA Suwung tidak bisa ditunda lagi, dan harus dilakukan pada tanggal 1 Maret 2026. 

Koster mengatakan, pada rapat tersebut Menteri LH turut memberikan arahan agar Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung, menyiapkan langkah-langkah yang harus dilakukan, dalam 2 bulan ini agar TPA Suwung ditutup dan kemudian sudah memiliki solusi untuk mengatasi penutupan tersebut.

Termasuk akan menggunakan TPA Bangli untuk tempat penampungan sampah sementara. “Pertama mengoptimalkan dulu berbagai upaya yang sudah dilakukan Bapak Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung di wilayah masing-masing, ada teba modern, ada TPS3R, ada TPST.

Dan pola lain sehingga itu bisa memaksimalkan sampah diselesaikan di budu. Nah sisanya sedang dipersiapkan, itu TPA Bangli untuk menampung sementara,” jelas Koster. 

Baca juga: KASUS Kriminalitas di Badung  Tahun 2025 Menurun, Namun Catat Kasus Menonjol dengan Tersangka WNA

Baca juga: BUANG Sampah ke Sungai, Ternyata Staf KPU Badung, Banjar Adat Beri Sanksi Denda Rp3 Juta!

PENUTUPAN - Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bangli dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq adakan rapat membahas agenda terkait penutupan TPA Suwung pada Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali pada, Senin 29 Desember 2025.
PENUTUPAN - Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Bangli dan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq adakan rapat membahas agenda terkait penutupan TPA Suwung pada Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali pada, Senin 29 Desember 2025. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

TPA Bangli ini berlokasi di Desa Landih. Koster mengakui memang TPA Bangli ini terdapat Peraturan Daerah (perda) dan bukan merupakan TPA regional.

TPA Bangli adalah TPA milik Kabupaten Bangli yang diatur dengan Perda, tetapi dalam Perdanya juga diatur pasalnya Kabupaten Bangli dapat bekerjasama dengan daerah lain. “Tentu saja dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung,” imbuhnya. 

Setelah TPA Suwung ditutup pada 1 Maret 2026, sampah di Kota Denpasar dan Badung akan dibawa sebagian ke TPA Bangli dengan jumlah kurang lebih 50 persen. 

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan kedatangannya untuk mendengarkan dengan detail persiapan dari Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, Bupati Badung dan Bupati Bangli dalam rangka menyikapi paksaan pemerintah untuk pelaksanaan tata kelola sampah di Bali.

“Sanksi kan sudah kita berikan ya. Pemerintah sudah lama memberikan sanksi kepada TPA Suwung untuk segera diakselerasi menjadi TPA yang ramah lingkungan. Jadi hari ini kita segera melakukan transformasi dari TPA Suwung menjadi TPA Waste to Energy yang akan disusun, sedang dibangun, jadi prosesnya sedang lelang,” kata, Hanif. 

Lebih lanjutnya, ia mengatakan semoga dalam waktu 2 tahun dari sekarang progres menjadikan TPA suwung menjadi TPA Waste to Energy dapat terselesaikan. Namun untuk menunggu waktu 2 tahun yang sudah dirapatkan dengan Gubernur dan seluruh jajaran Wali Kota serta para bupati untuk menyikapi sisa waktu tersebut. Karena masih perlu waktu hampir 2 tahun untuk sampai Waste to Energy ini jadi.

“Ini kota wisata, jadi kita nggak boleh main-main dengan sampah. Sehingga mengoptimalkan penyelesaian sampah tadi yang disampaikan oleh Bapak Gubernur, yang dilaporkan oleh Wali Kota ban Bupati harus terus ditingkatkan. Kita sudah banyak melihat best praktisis di desa-desa dengan mengelola sampahnya selesai di Kabupaten Badung, di Kota Denpasar. Jadi itu yang tadi gubernur sampaikan ingin terus dipacu. Sisanya residunya harus dicarikan alternatif lain,” terangnya. 

Penutupan TPA Suwung kata Hanif ini, tidak berarti kemudian pemerintah melalaikan tugas bukan. Sampah memang harus dilakukan pengelolaan dengan sangat hati-hati. Jadi ada beberapa alternatif penyelesaian itu di antaranya juga segera merevitalisasi TPA Bangli dengan semua instrumennya. 

“Jadi hanya punya waktu 2 bulan jajaran pemerintah provinsi untuk mengupgrade posisi dari TPA Bangli itu untuk sementara bisa digunakan sambil menunggu Waste to Energy. Biayanya akan mahal. Biaya pengangkutan dari Denpasar dan Kota Badung, Kabupaten Badung akan mahal ke Bangli. Untuk itu maka memaksimalkan penyelesaian sampah di hulu ini menjadi keniscayaan,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved