bisnis
TRANSAKSI Kripto Tembus Rp482,23 T, OJK Catat Investor Dalam Negeri Tumbuh, Izin Bursa Kripto Terbit
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun.
TRIBUN-BALI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun.
Capaian ini menegaskan daya tahan pasar kripto nasional di tengah dinamika dan volatilitas pasar global, sekaligus mencerminkan kepercayaan konsumen yang tetap terjaga.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyampaikan, besarnya nilai transaksi tersebut ditopang oleh pertumbuhan jumlah investor aset kripto di dalam negeri.
Hingga November 2025, jumlah investor kripto tercatat mencapai 19,56 juta, meningkat 2,5 persen mtm dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 19,08 juta investor.
“Hal ini menunjukkan bagaimana kepercayaan konsumen dan juga kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” jelas Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2025, Jumat (9/1).
Meski demikian, dicatatnya aktivitas transaksi bulanan sempat mengalami koreksi menjelang akhir tahun. OJK mencatat adanya pelemahan aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia pada Desember 2025.
Nilai transaksi kripto nasional tercatat mengalami penurunan secara bulanan, meski secara tahunan kinerja pasar kripto masih terjaga. Hasan menyampaikan, nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun.
Baca juga: TILEM Kasanga Adalah Puncak Kekuatan Energi Bhuta Kala, Nyepi Sudah Benar Sehari Setelahnya!
Baca juga: NYAWA Gery Tak Tertolong, Zet Wadu Ceritakan Detik-detik Kronologi Kebakaran di Denpasar Itu!
Angka tersebut turun 12,22 % month-to-month (mtm) dibandingkan posisi November 2025 yang mencapai Rp 37,23 triliun. Pelemahan transaksi ini mencerminkan dinamika pasar kripto menjelang akhir tahun.
OJK resmi menerbitkan izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada PT Fortuna Integritas Mandiri. Bursa kripto kedua di Indonesia ini akan beroperasi dengan jenama International Crypto Exchange (ICEX).
Hasan menyampaikan, izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan KEP-2/D.07/2026 tertanggal 5 Januari 2026. “OJK sudah menerbitkan keputusan pemberian izin usaha penyelenggara bursa aset keuangan digital termasuk aset kripto kepada PT Fortuna Integritas Mandiri,” ujar Hasan.
Dengan terbitnya izin ini, OJK membuka ruang bagi terbentuknya struktur pasar aset kripto yang lebih kompetitif dan tidak bertumpu pada satu pelaku usaha.
Menurut Hasan, kehadiran PT Fortuna Integritas Mandiri sebagai penyelenggara bursa aset keuangan digital diharapkan dapat menjadi bagian dari agenda pengembangan dan penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia.
Diketahui ICEX sebagai anak usaha PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) akan menjadi pesaing PT Central Financial X (CFX) yang sebelumnya menjadi satu-satunya bursa kripto di Indonesia. OJK memandang struktur pasar dengan lebih dari satu bursa sebagai kebijakan yang bersifat pro-growth dan pro-competition.
“Dalam konteks persaingan usaha yang sehat ini, justru akan menjadikan instrumen yang mendorong disiplin pasar dan peningkatan standar operasional secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Pada saat yang sama, OJK menekankan pentingnya penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang prudent, serta perlindungan konsumen yang optimal.
| Beras Lokal Belum Maksimal Terserap di FSJ |
|
|---|
| QRIS Wondr by BNI Kini Bisa Dipakai di China |
|
|---|
| HARGA Eceran Tertinggi Minyakita Segera Naik! HET Berubah dalam Waktu Dekat, Ini Kata Kemendag |
|
|---|
| Stabilitas Industri Jasa Keuangan di Bali Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Simak Penjelasannya |
|
|---|
| RENCANA Pemprov Bali Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Wuling Dukung dengan Hal Ini |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kripto-vrg.jpg)