Berita Denpasar
Mesin Parkir Error Dua Pekan, Perumda BPS Denpasar Terapkan Karcis Manual di Pantai Mertasari Bali
Sub Bagian Pengelolaan Perparkiran dikerahkan untuk memantau langsung proses pungutan karcis di Pantai Mertasari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Layanan parkir elektronik (e-parking) di kawasan Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali, mengalami gangguan teknis selama dua pekan terakhir.
Akibat kerusakan sistem tersebut, Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar kembali menerapkan sistem pungutan parkir secara manual menggunakan karcis.
Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan, Jumat 26 Desember 2025 membenarkan kondisi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada gangguan (error) sistem alat yang disediakan oleh mitra kerja sama, yakni PT Amerta.
Baca juga: SIAPKAN Parkir Bus di Terminal Ubung, Antisipasi Pemkot Hadapi Libur Nataru dan Antisipasi Kemacetan
"Benar, sudah dua minggu terakhir ini mesin mengalami gangguan teknis. Saat ini kami terus berkoordinasi intensif dengan PT Amerta selaku penyedia sistem untuk perbaikan. Targetnya, akhir bulan ini sistem sudah bisa kembali beroperasi normal," ujar Putrawan.
Meski beralih ke metode manual yang kerap dikhawatirkan rawan kebocoran, Putrawan menjamin bahwa pendapatan perusahaan tetap aman.
Hal ini dikarenakan skema kerja sama yang disepakati bersifat flat atau tetap, sehingga gangguan teknis di lapangan tidak mempengaruhi setoran ke kas daerah.
"Meskipun menggunakan karcis manual resmi milik Perumda, dari sisi pendapatan tidak ada perbedaan dan tidak berpengaruh terhadap laba Perumda. Skema bagi hasil sudah dikunci dalam perjanjian," tegasnya.
Ia merinci, dalam kerja sama dengan PT Amerta, pembagian pendapatan dihitung berdasarkan total perolehan.
Jika pendapatan parkir mencapai angka Rp 30 juta, Perumda BPS berhak mendapatkan bagian sebesar Rp 6 juta.
Sementara itu, jika pendapatan melampaui Rp 30 juta, Perumda BPS tetap memperoleh Rp 6 juta ditambah bonus sebesar 30 persen dari nilai kelebihan pendapatan tersebut.
"Skema ini berjalan sesuai perjanjian. Jadi pendapatan Perumda tetap terkendali," tambahnya.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa transisi ke manual ini, Perumda BPS meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan.
Sub Bagian Pengelolaan Perparkiran dikerahkan untuk memantau langsung proses pungutan karcis.
Putrawan mengakui, penerapan sistem manual ini memang membawa konsekuensi pada penambahan beban operasional, khususnya kebutuhan tenaga kerja tambahan untuk menjaga pos parkir dan membagikan karcis.
"Pengawasan kami perketat untuk meminimalkan potensi kebocoran. Memang ada tambahan beban operasional untuk tenaga kerja, namun ini langkah wajib demi menjaga kelancaran layanan bagi pengunjung Pantai Mertasari," katanya. (*)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Mesin-Parkir-Error-Dua-Pekan-Perumda-BPS-Denpasar-Terapkan-Karcis-Manual-di-Pantai-Mertasari-Bali.jpg)