Berita Denpasar
Budiman Tiang Divonis Lepas PN Denpasar, Hakim Tegaskan Sengketa Properti Bukan Ranah Pidana
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa perselisihan bisnis tidak seharusnya dipaksakan menjadi jeratan pidana dugaan penipuan dan penggelapan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtvervolging) terhadap pengusaha Budiman Tiang dalam sidang putusan kasus Properti The Umalas Signature yang digelar pada Selasa, 20 Januari 2026.
Putusan ini menjadi preseden penting bahwa perselisihan bisnis tidak seharusnya dipaksakan menjadi jeratan pidana dugaan penipuan dan penggelapan dalam investasi properti The Umalas Signature.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kadek Kusumawardani menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan memang menunjukkan adanya perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tingkat Kebocoran Air PDAM di Denpasar Bali 33,92 Persen, Direktur PDAM Tirta Sewakadarma Ungkap Ini
Akan tetapi ditegaskan majelis hakim perbuatan tersebut meski terbukti namun masuk dalam ranah hukum keperdataan, bukan tindak pidana,
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag onvankelijke van rechtvervolging)," ucap Ketua Majelis Hakim.
Atas vonis ini, Budiman Tiang yang sebelumnya sempat ditahan selama proses penyidikan kini resmi menghirup udara bebas. Menanggapi putusan tersebut, JPU Dewa Anom Rai menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan (kasasi).
Perjalanan kasus ini tergolong luar biasa. Persidangan bahkan pernah berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari demi menggali fakta materiil.
Penasihat hukum Budiman Tiang, Gede Pasek Suardika (GPS), memberikan apresiasi tinggi terhadap integritas Majelis Hakim PN Denpasar.
"Kami mengapresiasi majelis hakim setinggi-tingginya. Tidak sia-sia JPU, hakim, dan penasihat hukum menggali fakta hingga dini hari. PN Denpasar masih terasa taksu keadilannya," ujar dia
Baca juga: Sertijab, Sejumlah Posisi Strategis Polresta Denpasar Resmi Berganti Wajah Baru, Termasuk Kabagops
Mantan Ketua Komisi III DPR RI tersebut menegaskan bahwa sejak awal, kasus yang menyeret kliennya terkait investasi The Umalas Signature senilai Rp500 miliar ini sangat kental dengan aroma kriminalisasi.
Terlebih, pemicu laporan pidana hanyalah transfer dana sebesar Rp20 juta dari seorang konsumen. Vonis lepas ini dianggap sebagai kemenangan bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Polisi jangan lagi 'cawe-cawe' urusan perdata. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan jika sulit membedakan mana polisi sebagai pelindung, dan mana yang diperalat pengusaha," tegas GPS.
Kuasa hukum lain dari Berdikari Law Office, Kadek Cita Ardana Yudi, S.H menyebutkan bahwa putusan ini adalah koreksi total terhadap upaya pihak-pihak yang ingin menggunakan tangan aparat untuk memenangkan sengketa bisnis.
"Ini menjadi koreksi atas upaya pemidanaan yang tidak proporsional," tandasnya.
Baca juga: Lima Dusun Terdampak Angin Puting Beliung di Desa Sidakarya Denpasar
Meski sudah divonis lepas, perjuangan Budiman Tiang belum usai. Saat ini, ia tengah mengajukan gugatan terhadap Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kombes Pol Rachmat Hendrawan.
Gugatan ini terkait dugaan peran aktif aparat dalam membantu pihak lawan mengambil alih apartemen saat Budiman sedang dalam masa tahanan.
Dengan adanya vonis onslag ini, posisi tawar Budiman Tiang dalam gugatan perdata dan etik terhadap oknum aparat diprediksi akan semakin kuat. (*)
| 5 PELAKU Peragakan 40 Adegan, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Dua Pria di Benoa |
|
|---|
| Pertengahan Juni Ditarget Rampung, Progres Revitalisasi 132 Kios di Pasar Anyar Sari Capai 90 Persen |
|
|---|
| TEWAS Seorang ABK KM di Dermaga Benoa, Sempat Terlihat Seperti Kesurupan, Simak Kronologi Lengkapnya |
|
|---|
| Distan Denpasar Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Idul Adha Mulai 19 Mei 2026 |
|
|---|
| Upaya Atasi Kemacetan, Denpasar Target Pengguna Bus Sekolah Capai 1200 Siswa per Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Sidang-putusan-kasus-Properti-The-Umalas-Signature.jpg)