Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

LPG 3 Kg Kembali Langka, Disperindag Denpasar Gelar Rakor Bersama Pertamina hingga Polresta

LPG 3 Kg Kembali Langka, Disperindag Denpasar Gelar Rakor Bersama Pertamina hingga Polresta

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa/Humas Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
Ilustrasi LPG 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan LPG ukuran 3 kilogram belakangan ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar menggelar rapat koordinasi (Rakor), Selasa, 10 Februari 2026.

Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pertamina, Hiswana Migas, Polresta Denpasar, agen, hingga perwakilan kecamatan dan desa/kelurahan.

Kepala Disperindag Kota Denpasar, Ni Wayan Sri Utari, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mencari solusi cepat atas informasi kelangkaan gas melon di lapangan.

Baca juga: Kunci Jawaban Biologi Kelas 11 Halaman 76 77 Kurikulum Merdeka, Aktivitas 3.7, 3.8, 3.9

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah tidak adanya penambahan kuota LPG 3 kg, sementara pertumbuhan penduduk dan kepadatan di Denpasar terus meningkat.

"Kami ingin mendapatkan solusi bersama. Sebenarnya untuk pembelian LPG 3 kg tidak ada batasan sepanjang pembeli bisa menunjukkan KTP. Namun, peruntukannya jelas untuk rumah tangga dan UMKM memasak," ujar Sri Utari.

Baca juga: Pasien RSUP Prof Ngoerah Bingung PBI JK Non Aktif, Layani 100 Pasien Cuci Darah Perhari 

Ia juga mengingatkan kembali mengenai delapan jenis usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi, yakni usaha peternakan, pertanian, tani tembakau, jasa las, batik, binatu (laundry), hotel, dan restoran. 


Namun ia menyebut, belum ada larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait penggunaan gas gas subsidi ini.


Menanggapi isu kelangkaan, Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan tidak ada pengurangan penyaluran dari pihak Pertamina. 


Kuota distribusi tahun 2026 untuk Denpasar ditetapkan sebanyak 50.714 metrik ton atau sekitar 50 juta kilo per tahun.


"Penyaluran masih sama, tidak dikurangi. Kekosongan yang terjadi lebih banyak ditemukan di tingkat pengecer, bukan di pangkalan resmi. Karena itu, kami mengimbau masyarakat membeli di pangkalan resmi agar harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi) dan isinya terjamin," jelas Fadjar.


Fadjar menambahkan, penggunaan KTP untuk transaksi di pangkalan masih berjalan. 


Berdasarkan aturan, penggunaan LPG 3 kg adalah 4 tabung per bulan untuk rumah tangga dan sekitar 15 tabung untuk UMKM. 


Pertamina juga siap mendukung pemerintah daerah jika diperlukan operasi pasar murah.


Untuk mengatasi kelangkaan, pihaknya juga akan memprioritaskan penambahan pangkalan baru di kelurahan atau desa yang jumlah pangkalannya masih minim.


"Kami antisipasi juga lewat edukasi agar masyarakat mencari di pangkalan. Prioritas penerima adalah data desil 1 sampai 7 Kemensos. Di luar itu bukan tidak boleh, tapi bukan prioritas," tambahnya.


Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Denpasar Hiswana Migas, I Ketut Sumajaya, menyoroti kerancuan data penduduk sebagai salah satu akar masalah yang berulang setiap tahun. 


Banyaknya penduduk pendatang di Denpasar yang tidak terdata akurat membuat konsumsi LPG sulit diprediksi.


"Penduduk Kota Denpasar datanya tidak pernah akurat karena pendatang banyak yang juga menggunakan LPG subsidi. Distribusi agen ke pangkalan sebenarnya tertib, kalaupun ada pelanggaran biasanya administratif ketidaksengajaan. Namun, pengawasan di tingkat pangkalan memang sulit untuk melarang pembeli secara sepihak," ungkap Sumajaya.


Ia juga mencatat dilema operasi pasar. Ketika operasi pasar digelar di satu titik, alokasi seringkali diambil dari jatah reguler agen, yang menyebabkan pangkalan langganan justru kekurangan stok dan "menjerit". 


Sumajaya berharap adanya pengawasan bersama melibatkan desa, kelian, pecalang, hingga camat untuk membangun kesadaran warga yang berhak dan tidak berhak.


Dari sisi penegakan hukum, Kasubdit 1 Unit 4 Ditipidter Polresta Denpasar, Bagus Wiguna Prabowo, menyatakan pihaknya telah menerima beberapa laporan dan tengah melakukan pengembangan.


"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan terbuka jika ditemukan kesalahan administratif. Namun, jika ditemukan penyelewengan yang masuk ranah tindak pidana, kami akan menindak tegas," pungkas Bagus. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved