Berita Denpasar
Gara-gara Notifikasi QRIS Tak Bunyi, Pemilik Warung di Denpasar Baru Sadar HP Digondol Maling
Gara-gara Notifikasi QRIS Tak Bunyi, Pemilik Warung di Denpasar Baru Sadar HP Digondol Maling
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Nasib apes menimpa Kadek Adi Saputra Yasa (33), seorang pemilik usaha UD. Adi Putra di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian.
Ia kehilangan alat komunikasi sekaligus sarana transaksi bisnisnya setelah digondol pencuri saat ditinggal mandi sejenak.
Aksi pencurian ini terungkap dengan cara yang cukup unik. Korban baru menyadari ponselnya raib justru saat ada pelanggan yang hendak membayar menggunakan fitur QRIS.
Baca juga: Uang Tak Kunjung Kembali, Nasabah LPD Bedulu Gianyar Berencana Tempuh Jalur Hukum
Peristiwa ini bermula pada Sabtu 7 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Seperti rutinitas biasanya, korban membuka warung dan meletakkan ponsel Redmi Note 9 miliknya di atas meja kasir untuk persiapan transaksi digital (QRIS).
"Merasa situasi aman, korban kemudian naik ke lantai dua untuk mandi," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, pada Rabu 18 Februari 2026.
Baca juga: Koster Sebut Bali Menghadapi Masalah Demografi, Pertumbuhan Penduduknya Lebih Rendah Dari Nasional
Namun, sekitar pukul 09.00 WITA, saat seorang pembeli melakukan pembayaran via QRIS, korban merasa curiga karena tidak mendengar suara notifikasi masuk yang biasanya nyaring terdengar.
"Saat ada pembeli membayar lewat akun QRIS, pelapor (korban) baru sadar kalau ponselnya tidak ada karena tidak terdengar nada transaksi," bebernya.
"Setelah dicari-cari tidak ketemu, korban mengecek rekaman CCTV dan terlihat jelas ada orang tak dikenal mengambil ponsel tersebut di etalase saat ia lengah," sambungnya.
Berbekal laporan polisi nomor LPB/17/II/2026/SPKT/POLSEK DENBAR, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H., langsung bergerak melakukan olah TKP dan penyisiran.
Identitas pelaku mulai terendus setelah polisi mendapatkan informasi bahwa pria yang terekam kamera pengawas tersebut sering terlihat berjualan di sekitar area Jalan Gunung Andakasa.
Pelarian pelaku berakhir pada Sabtu 14 Februari 2026 pagi. Tim Opsnal berhasil menciduk pelaku di depan Pasar Penamparan, Jalan Gunung Andakasa, tanpa perlawanan berarti.
Kasi Humas menyampaikan bahwa pelaku yang diketahui berinisial A (40), pria asal Sumenep, Jawa Timur saat ini sudah ditangkap.
"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit ponsel Redmi Note 9 Onyx Black," paparnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menggunakan ponsel tersebut untuk keperluan pribadi.
Menariknya, ponsel hasil curian tersebut sempat disembunyikan oleh pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Negara, Jembrana, sebelum akhirnya berhasil disita petugas.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Barat dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP sebagaimana dimaksud dalam laporan pengungkapan tindak pidana pencurian. (*)
| Dinilai Cederai Profesi Advokat, 3 Praktisi Hukum Kirim Amicus Curiae Beratkan Togar Situmorang |
|
|---|
| Jaya Negara Tandatangani PKS Pembangunan PSEL Denpasar Raya, Groundbreaking Pertengahan 2026 |
|
|---|
| TPST Kesiman Kertalangu Akan Tambah Mesin, Desa Adat Bantu Sosialisasi Antisipasi Penolakan |
|
|---|
| Pembagian Komposter Bag di Denpasar Ditarget Tuntas Awal Mei, Tangani Sampah Organik Rumah Tangga |
|
|---|
| Sampah di TPS3R Sesetan Membeludak, Pemkot Ubah Skema: Hanya untuk Pedungan dan Sesetan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Tersangka-pencurian-A-40-diamankan-di-Polsek-Denpasar-Barat.jpg)