Ramadan di Bali
Selama Puasa, Pelayanan Publik di Denpasar Bali Dilakukan Penyesuaian
pelayanan secara keseluruhan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma di Lumintang juga mengalami penyesuaian.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama puasa dan bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar melakukan penyesuaian jam kerja dan jam pelayanan publik.
Langkah ini diambil guna mendukung pelaksanaan ibadah bagi pegawai, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor B/000.8.3/63/SETDA Tahun 2026 tantang Hari Kerja dan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gede Juli Artabrata, Sabtu 21 Februari 2026.
Baca juga: Puasa Tak Hanya Menahan Lapar, 8 Anggota Tubuh Ini Juga Harus Dijaga
"Penyesuaian ini berlangsung mulai tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2026," kata Dewa Juli.
Untuk jam kerja ASN disesuaikan yakni Senin - Kamis pukul 07.30 – 15.00 WITA.
Sedangkan untuk Jumat, jam kerja ASN dilakukan pukul 07.30 – 12.30 WITA.
Selanjutnya untuk jam layanan publik, untuk Senin – Kamis dilakukan pukul 08.00 – 14.00 WITA.
Dan untuk Jumat dilakukan pukul 08.00 – 12.00 WITA.
Selain itu, pelayanan secara keseluruhan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma di Lumintang juga mengalami penyesuaian.
Penyesuaian juga dilakukan sesuai dengan surat edaran tersebut.
Sementara untuk pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Denpasar juga mengalami penyesuaian.
Sekretaris Bapenda Denpasar, I Dewa Gede Rai mengatakan pelayanan dan kerja juga dilakukan penyesuaian.
"Ya tentu kami mengikuti edaran tersebut. Senin - Kamis pelayanan sampai pukul 14.00 dan Jumat sampai pukul 12.00," paparnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Selama-Puasa-Pelayanan-Publik-di-Denpasar-Bali-Dilakukan-Penyesuaian.jpg)