Berita Denpasar
Non Residu Dilarang ke TPA Suwung per 31 Maret, Pemkot Denpasar Siapkan TPST Kertalangu
Non Residu Dilarang ke TPA Suwung per 31 Maret, Pemkot Denpasar Siapkan TPST Kertalangu
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemkot Denpasar menggencarkan pengelolaan sampah dari sumbernya.
Pemkot Denpasar pun telah memiliki berbagai kebijakan dari peraturan sampai instruksi Wali Kota.
"Dari sisi pendanaan kami sudah siapkan, dan intinya kami mengajak seluruh pimpinan OPD, camat se-Denpasar, desa, lurah, dan jero bendesa untuk bersinergi," kata Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Senin, 9 Maret 2026.
Jaya Negara menyebut, sesuai arahan Menteri LH, per 31 Maret TPA Suwung akan ditutup untuk semua sampah di luar residu.
Baca juga: Sakit Hati, Pelaku Nekat Lakukan ini pada Cewek 22 Tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai
Sedangkan untuk sampah residu masih bisa dibuang ke TPA Suwung hingga akhir Juli 2026.
Terkait dengan keberadaan sampah organik, pihaknya menyiapkan TPST Kesiman Kertalangu.
"Sekarang organik kami sudah siapkan di TPST Kesiman Kertalangu, kalau masyarakat misalkan sudah memilah biar tidak gabung lagi, kami akan ambil khusus disiapkan di TPST Kesiman Kertalangu," katanya.
Baca juga: 2 Nyawa Melayang di Jimbaran dan Sidakarya, Kondisi Korban Mengenaskan
Sementara itu, terkait dengan penyidikan terhadap keberadaan TPA Suwung, Jaya Negara mengaku belum tahu perkembangannya.
"Saya belum tahu perkembangannya, itu kan baru ini, baru arahan Pak Menteri, apakah itu masih dalam proses perjalanan," katanya.
Ia pun mengaku belum ada pemanggilan terhadap dirinya terkait hal itu.
"Kalau pimpinan OPD sudah, ya," paparnya.
Selain itu, pembagian komposter bag di Kota Denpasar digencarkan untuk menangani sampah di tingkat hulu.
Dengan komporter bag ini, diharapkan sampah organik bisa diolah secara mandiri oleh warga.
Langkah ini juga sebagai salah satu upaya persiapan jelang penutupan TPA Suwung secara total.
Sementara itu, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa mengungkapkan, pihaknya saat ini memang menggencarkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
| 26 WNA Diduga Disekap di Kedonganan Gunakan Visa Turis, Tindak Pidana Masih Berproses |
|
|---|
| Siswa Diperbolehkan Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar |
|
|---|
| 4 Pembuang Sampah di Pinggir Jalanan Denpasar Ditipiring, Pembuang Limbah Didanda Rp 300 Ribu |
|
|---|
| Polresta Denpasar: 26 WNA Yang Diduga Disekap di Kedonganan Langgar Aturan Administratif |
|
|---|
| Siswa Bisa Pilih 3 Sekolah pada Jalur Domisili dan Afirmasi SPMB SMP 2026 di Denpasar Bali |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Swakelola-Sampah-Bali-Batal-Demo-Nego-TPA-Suwung-Tetap-Dibuka-Hingga-Juni-2026.jpg)