Seputar Bali
Debt Collector Diduga Rampas Mobil Kliennya, Anton Berharap Polda Bali Segera Atensi Kasus Ini
Peristiwa perampasan mobil oleh Debt Collector (DC) kembali terjadi di Bali yang menimpa seorang wisatawan nusantara bernama Safira
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Peristiwa perampasan mobil oleh Debt Collector (DC) kembali terjadi di Bali.
Kali ini menimpa seorang wisatawan nusantara bernama Safira yang menyewa satu unit mobil listrik Wuling Binguo DK 1138 ADP.
Dimana saat berada di sekitar Buduk, Mengwi diberhentikan oleh sejumlah orang yang diduga DC langsung meminta untuk menyerahkan kunci mobil beserta STNK nya kepada salah seorang dari mereka berinisial L.
“Pada hari Rabu 1 April 2026 telah terjadi dugaan peristiwa penarikan secara paksa satu unit mobil klien kami yang terjadi di daerah Jl. Kebon Nomor 23, Buduk, Mengwi, Badung yang dilakukan seseorang yang mengaku sebagai debt collector inisial L dan kawan-kawannya yang ditugaskan berdasarkan dari suatu lembaga keuangan atau leasing dengan cara yang tidak patut dan sah menurut hukum,” kata Sabam Antonius Nainggolan selaku kuasa hukum Kadek Sandi Wijaya, saat ditemui pada Jumat 10 April 2026 di Denpasar.
Baca juga: 8 Rekomendasi HP Android Rp5 Jutaan 2026, Tak Cuma Mid-Level, Tapi Kualitas Hardware Bisa Diadu
Anton menambahkan atas peristiwa tersebut pemilik mobil atas nama Nada Ervina Dwi atau istri dari Kadek Sandi Wijaya melaporkan tindakan tersebut ke Polda Bali dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/289/IV/2026/SPKT/POLDA BALI.
Laporan dilakukan pada hari yang sama yakni 1 April 2026, dan setelah sepekan berjalan atau pada 7 April 2026 lalu Kadek Sandi menunjuk Syra Lawfirm sebagai kuasa hukum untuk melanjutkan proses pelaporan kasus ini.
Lebih lanjut Anton menyampaikan alasan L dan kawan-kawannya tersebut menarik paksa tanpa ijin pemilik mobil adalah karena adanya keterlambatan pembayaran kredit atas mobil tersebut.
Dengan hal demikian, jelas bahwa hubungan hukum antara Pelapor (Kadek Sandi) dengan pihak leasing adalah atas dasar perikatan atau perjanjian.
Bahwa klien melaksanakan pembelian unit tersebut tidak hanya satu unit, melainkan dua unit sekaligus dengan merk dan tipe mobil yang sama, maka sangat jelas bahwa pembelian tersebut bukan untuk pemakaian pribadi.
Baca juga: Perjuangkan Nasib Warga Pegayaman, Dewan Buleleng: Jangan Sampai Digusur tapi Tak Bisa Bangun Rumah
“Dan hal tersebut sudah diketahui oleh tim survei dari pihak leasing sampai dengan disetujui pembiayaan tersebut,”
“Bahwa dalam keterlambatan pembayaran kredit tersebut, klien kami sudah pernah membicarakan untuk keringanan kepada leasing melalui orang tim lapangan yang datang ke tempat usaha klien kami,” imbuh Anton.
Menurutnya permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak leasing dan lebih memilih untuk menunjuk pihak lain untuk melakukan penarikan paksa tanpa adanya serah terima secara sukarela dari debitur.
Dan dengan adanya dugaan tindakan yang tidak patut dan sah menurut hukum maka hal tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan dapat kami duga merupakan suatu tindak pidana.
Bahwa sudah jelas ada tata cara atau koridor hukum yang dapat ditempuh oleh pihak finance apabila adanya keterlambatan pembayaran atas kredit yang dilakukan oleh debitur yaitu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan bukannya melakukan tindakan yang sewenang-wenang seperti menarik kendaraan seseorang dengan paksa.
Baca juga: Hadir di Rakernas Muaythai Indonesia 2026, Menpora Apresiasi Kepemimpinan La Nyalla
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Antonius-Nainggolan-tengah-baju-putih-bersama-dua-rekannya-dari-Syra-Lawfirm.jpg)