Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Gede Gasak 6 Gadget, Jebol Plafon dan Gerinda Tembok Pusat Gadai di Denpasar

Gede Gasak 6 Gadget, Jebol Plafon dan Gerinda Tembok Pusat Gadai di Denpasar

Istimewa
DITAHAN - Tersangka Curat Pusat Gadai di Denpasar, IGSSP alias Gede (38) ditahan di Polsek Densel. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial IGSSP alias Gede (38) atas aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar kantor Pusat Gadai di Jalan Bedugul No. 47 D, Desa Sidakarya. 

Pelaku yang sempat melarikan diri ke luar Bali ini ditangkap di kediamannya di wilayah Karang Bayan, Lingsar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin 8 April 2026.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menyampaikan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari korban, Risma Agraeni (27), yang mendapati tempat kerjanya telah diacak-acak oleh pelaku.

Baca juga: Kebakaran di Club Med Bali Hanguskan Bangunan Agung Restoran, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 02.38 WITA. 

Saat itu, korban yang sedang berada di rumah dihubungi oleh tim pengawas CCTV pusat dari Jakarta yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di kantor Pusat Gadai Sidakarya. 

Korban kemudian meminta rekannya untuk mengecek ke lokasi.

Baca juga: Kehangatan Kunjungan Menteri Agama RI Nasaruddin Umar dan Istri di Aston Suite Denpasar

 

“Setibanya di kantor, didapati kondisi plafon atap sudah jebol. Pelaku juga merusak akses menuju gudang penyimpanan barang dengan menggunakan mesin gerinda untuk memotong tembok gipsun dan terali besi,” ungkap Iptu Gede Adi pada Jumat 24 April 2026.


Setelah dilakukan pengecekan inventaris, pihak Pusat Gadai melaporkan kehilangan enam unit perangkat elektronik milik nasabah. 


Barang-barang yang digasak meliputi satu unit iPhone 11 128 GB, satu unit iPhone 13 128 GB, satu unit Infinix Note 40, satu unit Tablet Xiaomi Redmi Pad SE, satu unit Samsung Tab A9, serta satu unit Vivo V40. 


"Akibat kejadian ini, total kerugian material yang diderita mencapai Rp 20.100.000," paparnya.


Setelah menerima laporan LP-B/49/IV/2025/SPKT/POLSEK DENSEL, tim opsnal melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah bukti petunjuk. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah kuat pada keterlibatan IGSSP yang diketahui telah menyeberang menuju Lombok.


Pengejaran pun dilakukan hingga ke Provinsi NTB. Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti handphone milik korban yang disembunyikan.


“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya membobol kantor tersebut dengan menjebol plafon dan merusak tembok gipsun menggunakan gerinda," bebernya.


"Bahkan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama, yakni di Pusat Gadai wilayah Denpasar Selatan dan wilayah Denpasar Barat,” tambah Iptu Adi.


Saat ini, IGSSP beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini mendekam di sel tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Atas perbuatannya, pria asal Lombok Barat ini terancam dijerat dengan pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved