Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Perwali Terbit, Perumda BPS Denpasar Deadline Provider Segera Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur 

Perwali Terbit, Perumda BPS Denpasar Beri Deadline 3 Bulan Provider Migrasi Jaringan ke SJUT-IPT Sanur 

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Supartika
Serah terima proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) kawasan Sanur, Denpasar dari PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Dengan rampungnya pengerjaan fisik proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) atau sistem kabel bawah tanah di kawasan Sanur, Denpasar, PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) menyerahkan hasil pekerjaan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar.

Proyek SJUT-IPT Sanur yang diserahterimakan meliputi pembangunan 154 unit manhole, 21 mini Optical Termination Box (OTB).

Kemudian enam tiang transisi, jalur backbone sepanjang 6.000 meter, serta akses kabel High-Density Polyethylene (HDPE).

Baca juga: Menko Cak Imin Minta Pelaku UMKM Bali Selalu Jaga Kualitas dan Mutu Produknya

Direktur Utama Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, dengan rampungnya pembangunan fisik SJUT-IPT menjadi langkah awal penataan utilitas telekomunikasi di Kota Denpasar.

Hal ini akan menjadi upaya untuk mengurangi semrawutnya kabel udara khususnya di kawasan Jalan Danau Tamblingan Sanur.

Baca juga: Rotasi Jabatan Polresta Denpasar, 3 Kapolsek Berganti, Eks Kapolsek Kutsel Kini Jabat Kasat Lantas

Saat ini Perumda BPS pun mengintensifkan sosialisasi kepada para operator dan provider telekomunikasi terkait penerapan sistem SJUT-IPT, termasuk aturan dan skema pemanfaatannya. 


Apalagi, Pemerintah Kota Denpasar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait tarif penggunaan jaringan SJUT-IPT.


"Provider diberikan waktu maksimal tiga bulan untuk mulai menggunakan jaringan SJUT, kemudian tambahan satu bulan untuk membongkar jaringan lama masing-masing," kata Putrawan.


Apabila provider tidak menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, maka akan ada tim pengawas yang turun melakukan pengawasan sekaligus penindakan sesuai Perwali.


Selain itu, Pemkot Denpasar juga tengah menyiapkan Perwali lanjutan untuk mengatur sanksi terhadap provider yang tidak mengikuti kebijakan SJUT-IPT. 


Regulasi tersebut merupakan turunan dari Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan SJUT-IPT.


Saat ini tercatat sekitar 60 provider resmi beroperasi di Kota Denpasar


Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan masih terdapat provider lain yang belum terdata akibat kebijakan moratorium sebelumnya.


Perumda BPS juga akan mengundang para operator telekomunikasi, untuk memastikan kesiapan dan komitmen mereka bergabung dalam sistem SJUT-IPT Kota Denpasar.


Ke depan, pengelolaan SJUT-IPT juga akan diperkuat melalui perjanjian operasional dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT) antara PT SUO selaku BUP dengan Perumda BPS. 


Setelah itu dilanjutkan dengan perjanjian pemanfaatan jaringan bersama para operator atau provider.


Setelah klaster Sanur, pembangunan SJUT-IPT akan dilanjutkan ke kawasan titik nol kilometer Kota Denpasar


Pada tahap berikutnya, proyek akan menyasar 13 ruas jalan yakni Jalan Nangka Selatan, Jalan Patimura, Jalan Veteran, Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, Jalan Udayana, Jalan Hasanuddin, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Sulawesi, Jalan Sumatra, Jalan Thamrin, dan Jalan WR Supratman.


Total panjang jaringan pada klaster titik nol kilometer mencapai 7,5 kilometer. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved